SIDANG TAHUNAN MPR 2022

Bamsoet Sebut PPHN Bisa Dibentuk dengan Ketetapan MPR

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:05 WIB
Bamsoet Sebut PPHN Bisa Dibentuk dengan Ketetapan MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali memunculkan wacana pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022, Bamsoet mengatakan PPHN bisa dihadirkan tanpa melalui perubahan atas UUD 1945. Menurut Bamsoet, PPHN bisa diatur berdasarkan ketetapan MPR.

"Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti undang-undang," ujar Bamsoet, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Bamsoet mengatakan PPHN sesungguhnya memang membutuhkan ketetapan MPR yang didukung oleh perubahan terbatas atas UUD 1945. Namun, gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 masih belum bisa direalisasikan oleh saat ini.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya untuk menghadirkan PPHN saat ini perlu dilakukan melalui ketetapan MPR yang didukung oleh konvensi ketatanegaraan.

Bamsoet mengatakan kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial dan tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.

Baca Juga:
Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," ujar Bamsoet.

Dengan PPHN, seluruh calon presiden hingga calon bupati/walikota memiliki visi dan misi yang sama yakni visi dan misi yang sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:58 WIB PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?