SIDANG TAHUNAN MPR 2022

Bamsoet Sebut PPHN Bisa Dibentuk dengan Ketetapan MPR

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:05 WIB
Bamsoet Sebut PPHN Bisa Dibentuk dengan Ketetapan MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali memunculkan wacana pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022, Bamsoet mengatakan PPHN bisa dihadirkan tanpa melalui perubahan atas UUD 1945. Menurut Bamsoet, PPHN bisa diatur berdasarkan ketetapan MPR.

"Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti undang-undang," ujar Bamsoet, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Bamsoet mengatakan PPHN sesungguhnya memang membutuhkan ketetapan MPR yang didukung oleh perubahan terbatas atas UUD 1945. Namun, gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 masih belum bisa direalisasikan oleh saat ini.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya untuk menghadirkan PPHN saat ini perlu dilakukan melalui ketetapan MPR yang didukung oleh konvensi ketatanegaraan.

Bamsoet mengatakan kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial dan tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.

Baca Juga:
Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," ujar Bamsoet.

Dengan PPHN, seluruh calon presiden hingga calon bupati/walikota memiliki visi dan misi yang sama yakni visi dan misi yang sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:58 WIB PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN