KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Presiden Prabowo Subianto menyalami Ketua MPR Ahmad Muzani usai pidato perdana setelah pelantikan dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Ahmad Muzani menilai penambahan jumlah kementerian koordinator (kemenko) diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian.

Terlebih, jumlah kementerian teknis kini bertambah sehingga penambahan kemenko diperlukan agar komunikasi antar kementerian-kementerian teknis tersebut berjalan lancar.

"Makanya jumlah kemenkonya banyak, supaya ada komunikasi yang lebih efektif di antara semua menteri yang jumlahnya bertambah itu," kata Ahmad, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ahmad berharap kementerian-kementerian teknis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu melaksanakan program-program sesuai dengan visi Prabowo-Gibran.

"Apa yang bisa dilakukan, apa yang mungkin dilakukan, apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan, semuanya cukup jelas. Kami harap program-program yang akan dilakukan bakal makin jelas," tuturnya.

Seperti diketahui, kabinet Prabowo kini memiliki 7 kemenko dari sebelumnya 4 kemenko. Adapun kemenko-kemenko dimaksud antara lain Kemenko Politik dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Selanjutnya, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kemenko Pangan; Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah; Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Ketujuh kemenko tersebut bakal mengoordinasikan 41 kementerian teknis.

Sejalan dengan itu, jumlah kementerian resmi kini bertambah dari 34 kementerian menjadi 48 kementerian. Penambahan tersebut dimungkinkan berkat UU 61/2024 yang merevisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan UU 61/2024, jumlah kementerian tak dibatasi maksimal sebanyak 34 kementerian. Dengan demikian, presiden berwenang menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 UU 61/2024.

Yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden pada Pasal 15 ialah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan