Presiden Prabowo Subianto menyalami Ketua MPR Ahmad Muzani usai pidato perdana setelah pelantikan dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Ahmad Muzani menilai penambahan jumlah kementerian koordinator (kemenko) diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian.
Terlebih, jumlah kementerian teknis kini bertambah sehingga penambahan kemenko diperlukan agar komunikasi antar kementerian-kementerian teknis tersebut berjalan lancar.
"Makanya jumlah kemenkonya banyak, supaya ada komunikasi yang lebih efektif di antara semua menteri yang jumlahnya bertambah itu," kata Ahmad, Senin (21/10/2024).
Ahmad berharap kementerian-kementerian teknis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu melaksanakan program-program sesuai dengan visi Prabowo-Gibran.
"Apa yang bisa dilakukan, apa yang mungkin dilakukan, apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan, semuanya cukup jelas. Kami harap program-program yang akan dilakukan bakal makin jelas," tuturnya.
Seperti diketahui, kabinet Prabowo kini memiliki 7 kemenko dari sebelumnya 4 kemenko. Adapun kemenko-kemenko dimaksud antara lain Kemenko Politik dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kemenko Pangan; Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah; Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Ketujuh kemenko tersebut bakal mengoordinasikan 41 kementerian teknis.
Sejalan dengan itu, jumlah kementerian resmi kini bertambah dari 34 kementerian menjadi 48 kementerian. Penambahan tersebut dimungkinkan berkat UU 61/2024 yang merevisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan UU 61/2024, jumlah kementerian tak dibatasi maksimal sebanyak 34 kementerian. Dengan demikian, presiden berwenang menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 UU 61/2024.
Yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden pada Pasal 15 ialah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.