KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Presiden Prabowo Subianto menyalami Ketua MPR Ahmad Muzani usai pidato perdana setelah pelantikan dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Ahmad Muzani menilai penambahan jumlah kementerian koordinator (kemenko) diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian.

Terlebih, jumlah kementerian teknis kini bertambah sehingga penambahan kemenko diperlukan agar komunikasi antar kementerian-kementerian teknis tersebut berjalan lancar.

"Makanya jumlah kemenkonya banyak, supaya ada komunikasi yang lebih efektif di antara semua menteri yang jumlahnya bertambah itu," kata Ahmad, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Ahmad berharap kementerian-kementerian teknis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu melaksanakan program-program sesuai dengan visi Prabowo-Gibran.

"Apa yang bisa dilakukan, apa yang mungkin dilakukan, apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan, semuanya cukup jelas. Kami harap program-program yang akan dilakukan bakal makin jelas," tuturnya.

Seperti diketahui, kabinet Prabowo kini memiliki 7 kemenko dari sebelumnya 4 kemenko. Adapun kemenko-kemenko dimaksud antara lain Kemenko Politik dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kemenko Pangan; Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah; Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Ketujuh kemenko tersebut bakal mengoordinasikan 41 kementerian teknis.

Sejalan dengan itu, jumlah kementerian resmi kini bertambah dari 34 kementerian menjadi 48 kementerian. Penambahan tersebut dimungkinkan berkat UU 61/2024 yang merevisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan UU 61/2024, jumlah kementerian tak dibatasi maksimal sebanyak 34 kementerian. Dengan demikian, presiden berwenang menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 UU 61/2024.

Yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden pada Pasal 15 ialah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2