KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2024.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Terkait dengan pemberian fasilitas tersebut, PMK 109/2024 dirilis guna memberikan kepastian hukum.

“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 109/2024, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Berdasarkan PMK 109/2024, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat.

Pembebasan bea masuk tersebut juga diberikan atas bea masuk antidumping (BMAD), BMAD sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), BMTP sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.

Adapun pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang yang berasal dari 3 sumber.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Pertama, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah.

Kedua, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari penerusan pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah. Ketiga, hibah dalam bentuk barang kepada penerima hibah.

Selain kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, impor barang dengan fasilitas tersebut bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga dalam konteks ini berarti pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Adapun PMK 109/2024 diundangkan pada 24 Desember 2024 dan akan mulai berlaku 30 hari setelahnya. Hal ini berarti PMK 109/2024 akan berlaku efektif mulai 23 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan