KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2024.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Terkait dengan pemberian fasilitas tersebut, PMK 109/2024 dirilis guna memberikan kepastian hukum.

“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 109/2024, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Berdasarkan PMK 109/2024, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat.

Pembebasan bea masuk tersebut juga diberikan atas bea masuk antidumping (BMAD), BMAD sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), BMTP sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.

Adapun pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang yang berasal dari 3 sumber.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Pertama, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah.

Kedua, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari penerusan pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah. Ketiga, hibah dalam bentuk barang kepada penerima hibah.

Selain kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, impor barang dengan fasilitas tersebut bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga dalam konteks ini berarti pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Adapun PMK 109/2024 diundangkan pada 24 Desember 2024 dan akan mulai berlaku 30 hari setelahnya. Hal ini berarti PMK 109/2024 akan berlaku efektif mulai 23 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis