Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2024.
Pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Terkait dengan pemberian fasilitas tersebut, PMK 109/2024 dirilis guna memberikan kepastian hukum.
“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 109/2024, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).
Berdasarkan PMK 109/2024, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat.
Pembebasan bea masuk tersebut juga diberikan atas bea masuk antidumping (BMAD), BMAD sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), BMTP sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
Adapun pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang yang berasal dari 3 sumber.
Pertama, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah.
Kedua, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari penerusan pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah. Ketiga, hibah dalam bentuk barang kepada penerima hibah.
Selain kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, impor barang dengan fasilitas tersebut bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga dalam konteks ini berarti pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Adapun PMK 109/2024 diundangkan pada 24 Desember 2024 dan akan mulai berlaku 30 hari setelahnya. Hal ini berarti PMK 109/2024 akan berlaku efektif mulai 23 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.