PMK 174/2022

Aturan Soal Tempat Pameran Berikat Diubah, Penyelenggara Harus PKP

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:30 WIB
Aturan Soal Tempat Pameran Berikat Diubah, Penyelenggara Harus PKP

Laman muka dokumen PMK 174/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan yang mengatur tentang tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Melalui PMK 174/2022, pemerintah mengganti ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat yang selama ini diatur dalam KMK Nomor 123/KMK.05/2000. Perubahan dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, dan tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 123/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 174/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

Pasal 2 PMK 174/2022 menjelaskan TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap. Kemudian, pengelola venue juga harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran.

Sementara pada penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara, hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan pula sebagai Pengusaha TPPB sementara.

Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, selama 9 bulan untuk TPPB tetap atau hingga izin berakhir untuk TPPB sementara, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Sedangkan untuk melakukan kegiatan menimbun, pengusaha TPPB harus menguasai tempat penimbunan yang dapat berada di lokasi yang berbeda dengan tempat pameran, namun dalam 1 tempat penetapan sebagai TPPB.

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Pameran atas barang yang ditimbun dapat dilakukan di tempat pameran yang berada di TPPB tetap atau TPPB sementara. Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni lokasi tempat penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; mempunyai batas dan luas yang jelas; dan mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di tempat penimbunan.

Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, tidak dapat menjadi tempat TPPB, termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB ditetapkan oleh kepala kanwil atau kepala KPU atas nama menteri keuangan. Penetapan tempat sebagai TPPB tetap dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB tetap berlaku sampai dengan izin dicabut.

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Di sisi lain, penetapan tempat sebagai TPPB sementara dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan pameran.

Dalam hal pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin pengusaha TPPB diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Agar mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB tetap dan izin sebagai pengusaha TPPB tetap, pengelola venue mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kanwil atau kepala KPU.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Pengelola venue juga harus memenuhi persyaratan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP); tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Permohonan tersebut diajukan dengan melampirkan sejumlah dokumen seperti surat nomor induk berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan pameran; bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun; bukti pengukuhan sebagai PKP; serta bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Adapun untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB sementara dan izin sebagai pengusaha TPPB sementara, organizer mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kanwil atau kepala KPU. Organizer tersebut juga harus memenuhi persyaratan telah dikukuhkan sebagai PKP; tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; serta memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, PDRI dan/atau diberikan pembebasan cukai.

Pada saat PMK 174/2022 berlaku, KMK Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022]," bunyi Pasal 42 PMK 174/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang