PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) dapat dibatalkan apabila rumah tapak atau rumah susun (rusun) dipindahtangankan sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 13/2025, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rusun tidak ditanggung pemerintah jika dipindahtangankan dalam jangka 1 tahun sejak penyerahan. Apabila demikian, kepala KPP dapat menagih kembali PPN yang terutang.

"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang…, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: dilakukan pemindahtanganan...,” bunyi Pasal 10 huruf g PMK 13/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Secara umum, terdapat 8 kondisi yang membuat kepala KPP dapat menagih kembali PPN yang terutang atas penyerahan rumah atau satuan rusun. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rusun yang memenuhi persyaratan pada PMK 13/2025.

Kedua, perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 13/2025, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan oleh 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau satuan rusun.

Ketiga, perolehan rumah tapak atau satuan rumah susun oleh orang pribadi untuk pembelian unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Keempat, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK 13/2025. Adapun orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Orang pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti.

Kelima, masa pajak tidak sesuai. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) PMK 13/2025, PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Keenam, penyerahan rumah tapak atau satuan rusun yang tidak: (i) memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak; dan (ii) faktur pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam SPT PPN.

Ketujuh, dilakukan pemindahtanganan sebelum jangka waktu yang ditentukan. Kedelapan, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’