PMK 12/2025

DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

Dian Kurniati | Jumat, 07 Februari 2025 | 16:30 WIB
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 mengatur dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik dan bus listrik tidak sesuai dengan ketentuan.

PMK 12/2025 mengatur sejumlah persyaratan dan kriteria pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik. Dirjen pajak pun dapat menagih PPN yang terutang apabila, pertama, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan bukan mobil atau bus listrik baru.

"Penyerahan kepada pembeli ... dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 12/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Kedua, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan. Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Ketiga, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak termasuk mobil dan bus listrik yang ditetapkan memenuhi kriteria nilai TKDN untuk mendapatkan PPN DTP oleh menteri perindustrian.

Keempat, diperoleh data/informasi yang menunjukkan masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Kelima, diperoleh data/informasi yang menunjukkan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan kewajiban membuat faktur pajak.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan ... wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan laporan realisasi PPN DTP," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 12/2025.

Melalui PMK 12/2025, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV) atau hybrid untuk mendorong keberlanjutan kebijakan transisi energi. PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil dan bus listrik tertentu, serta PPnBM DTP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan hybrid tertentu.

Sama halnya dengan PPN DTP mobil dan bus listrik, DJP juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan PKP bukan perusahaan mobil hybrid yang ditetapkan menteri perindustrian, mobil hybrid tidak ditetapkan sebagai kendaraan beremisi karbon rendah, masa penyerahan tidak sesuai, PKP tidak membuat faktur pajak, serta PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi PPnBM DTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia