Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 mengatur dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik dan bus listrik tidak sesuai dengan ketentuan.
PMK 12/2025 mengatur sejumlah persyaratan dan kriteria pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik. Dirjen pajak pun dapat menagih PPN yang terutang apabila, pertama, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan bukan mobil atau bus listrik baru.
"Penyerahan kepada pembeli ... dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 12/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Kedua, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan. Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Ketiga, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak termasuk mobil dan bus listrik yang ditetapkan memenuhi kriteria nilai TKDN untuk mendapatkan PPN DTP oleh menteri perindustrian.
Keempat, diperoleh data/informasi yang menunjukkan masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Kelima, diperoleh data/informasi yang menunjukkan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan kewajiban membuat faktur pajak.
"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan ... wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan laporan realisasi PPN DTP," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 12/2025.
Melalui PMK 12/2025, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV) atau hybrid untuk mendorong keberlanjutan kebijakan transisi energi. PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil dan bus listrik tertentu, serta PPnBM DTP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan hybrid tertentu.
Sama halnya dengan PPN DTP mobil dan bus listrik, DJP juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan PKP bukan perusahaan mobil hybrid yang ditetapkan menteri perindustrian, mobil hybrid tidak ditetapkan sebagai kendaraan beremisi karbon rendah, masa penyerahan tidak sesuai, PKP tidak membuat faktur pajak, serta PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi PPnBM DTP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.