PERDIRJEN PER-22/BC/2021

Aturan Baru Mengurus Barang di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 10:30 WIB
Aturan Baru Mengurus Barang di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 ini berlaku per 31 Desember 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas DJBC. Selain itu, dia berharap ketentuan itu akan memudahkan prosedur untuk mendorong kelancaran arus barang di kawasan bebas sekaligus mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

"Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di daerah pabean," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Nirwala mengatakan pemberlakuan Perdirjen Bea dan Cukai 22/BC/2021 menunjukkan dukungan DJBC terhadap implementasi UU Cipta Kerja melalui harmonisasi peraturan terkait dan penyusunan aturan yang sistematis. Hal itu, menurutnya, akan lebih mengakomodasi dinamika proses bisnis di kawasan bebas melalui pengaturan yang relevan dengan karakteristik tiap kawasan bebas.

Menurutnya, perubahan juga diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas seperti penyelarasan dengan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) untuk mempercepat dwelling time, serta peningkatan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan barang.

Pembaruan aturan juga dilakukan demi mempersingkat proses pengajuan dokumen, penyetaraan prosedur perusahaan penerima fasilitas, dan pengaturan yang lebih jelas terkait tata cara monitoring dan evaluasi oleh petugas DJBC.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Meski demikian, Nirwala menegaskan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

Kemudian, pengusaha harus menyampaikan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap dalam bentuk data elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik/PDE kepabeanan yang telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem NLE.

Dia menjelaskan hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan dokumen di kawasan bebas yakni terdapat 3 jenis dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ). Pertama, dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Kedua, PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang ke kawasan bebas lain, tempat penimbunan berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketiga, PPFTZ-03 untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

"Untuk dokumen pemasukan ke kawasan bebas dari kawasan bebas lain, TPB, atau KEK, dalam peraturan ini dilakukan simplifikasi, yaitu dengan menggunakan dokumen pengeluaran dari kawasan asal," ujarnya,

Nirwala menambahkan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dapat menyusun petunjuk teknis untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko dalam penerapan peraturan ini di lapangan. Petunjuk teknis itu misalnya berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak