PERDIRJEN PER-22/BC/2021

Aturan Baru Mengurus Barang di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 10:30 WIB
Aturan Baru Mengurus Barang di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 ini berlaku per 31 Desember 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas DJBC. Selain itu, dia berharap ketentuan itu akan memudahkan prosedur untuk mendorong kelancaran arus barang di kawasan bebas sekaligus mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

"Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di daerah pabean," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Muncul Kode Eror 500 saat Akses DJP Online, WP Bisa Lakukan Ini

Nirwala mengatakan pemberlakuan Perdirjen Bea dan Cukai 22/BC/2021 menunjukkan dukungan DJBC terhadap implementasi UU Cipta Kerja melalui harmonisasi peraturan terkait dan penyusunan aturan yang sistematis. Hal itu, menurutnya, akan lebih mengakomodasi dinamika proses bisnis di kawasan bebas melalui pengaturan yang relevan dengan karakteristik tiap kawasan bebas.

Menurutnya, perubahan juga diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas seperti penyelarasan dengan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) untuk mempercepat dwelling time, serta peningkatan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan barang.

Pembaruan aturan juga dilakukan demi mempersingkat proses pengajuan dokumen, penyetaraan prosedur perusahaan penerima fasilitas, dan pengaturan yang lebih jelas terkait tata cara monitoring dan evaluasi oleh petugas DJBC.

Baca Juga:
Perkenalkan Fitur-fitur Coretax kepada WP, DJP Sediakan Simulator

Meski demikian, Nirwala menegaskan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

Kemudian, pengusaha harus menyampaikan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap dalam bentuk data elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik/PDE kepabeanan yang telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem NLE.

Dia menjelaskan hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan dokumen di kawasan bebas yakni terdapat 3 jenis dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ). Pertama, dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Kapan Paling Lambat Bayar PPh Final UMKM 0,5% yang Disetor Sendiri?

Kedua, PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang ke kawasan bebas lain, tempat penimbunan berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketiga, PPFTZ-03 untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

"Untuk dokumen pemasukan ke kawasan bebas dari kawasan bebas lain, TPB, atau KEK, dalam peraturan ini dilakukan simplifikasi, yaitu dengan menggunakan dokumen pengeluaran dari kawasan asal," ujarnya,

Nirwala menambahkan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dapat menyusun petunjuk teknis untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko dalam penerapan peraturan ini di lapangan. Petunjuk teknis itu misalnya berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja