PP 23/2018

Asosiasi UMKM: Efektivitas PPh Final 0,5% Baru Terlihat Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 14:06 WIB
Asosiasi UMKM: Efektivitas PPh Final 0,5% Baru Terlihat Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) banyak yang menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Sektor usaha berbasis produksi, terutama makanan dan minuman, paling banyak menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5%.

“Saat ini UMKM masih melakukan pembayaran melalui skema PPh final. Sebagain besar usaha produksi seperti kuliner,” katanya kepadaDDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Ikhsan menerangkan saat ini Akumindo masih melakukan perhitungan terkait jumlah pelaku UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa PPh final 0,5%. Penghitungan diproyeksi rampung pada akhir tahun fiskal 2019.

Data tersebut, menurutnya, akan berbarengan dengan kajian Akumindo terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam menggerakan bisnis UMKM. Pasalnya, sebagaian besar pelaku usaha mulai menggunakan fasilitas tersebut pada tahun fiskal 2019.

“Untuk data sejauh ini belum ada update. Tahun ini baru dapat kita lihat efektifitas kebijakan PPh Final 0,5%,” paparnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu