Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) banyak yang menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Sektor usaha berbasis produksi, terutama makanan dan minuman, paling banyak menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5%.
“Saat ini UMKM masih melakukan pembayaran melalui skema PPh final. Sebagain besar usaha produksi seperti kuliner,” katanya kepadaDDTCNews, Selasa (6/8/2019).
Ikhsan menerangkan saat ini Akumindo masih melakukan perhitungan terkait jumlah pelaku UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa PPh final 0,5%. Penghitungan diproyeksi rampung pada akhir tahun fiskal 2019.
Data tersebut, menurutnya, akan berbarengan dengan kajian Akumindo terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam menggerakan bisnis UMKM. Pasalnya, sebagaian besar pelaku usaha mulai menggunakan fasilitas tersebut pada tahun fiskal 2019.
“Untuk data sejauh ini belum ada update. Tahun ini baru dapat kita lihat efektifitas kebijakan PPh Final 0,5%,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.
Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.
Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.