PP 23/2018

Asosiasi UMKM: Efektivitas PPh Final 0,5% Baru Terlihat Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 14:06 WIB
Asosiasi UMKM: Efektivitas PPh Final 0,5% Baru Terlihat Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) banyak yang menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Sektor usaha berbasis produksi, terutama makanan dan minuman, paling banyak menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5%.

“Saat ini UMKM masih melakukan pembayaran melalui skema PPh final. Sebagain besar usaha produksi seperti kuliner,” katanya kepadaDDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Ikhsan menerangkan saat ini Akumindo masih melakukan perhitungan terkait jumlah pelaku UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa PPh final 0,5%. Penghitungan diproyeksi rampung pada akhir tahun fiskal 2019.

Data tersebut, menurutnya, akan berbarengan dengan kajian Akumindo terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam menggerakan bisnis UMKM. Pasalnya, sebagaian besar pelaku usaha mulai menggunakan fasilitas tersebut pada tahun fiskal 2019.

“Untuk data sejauh ini belum ada update. Tahun ini baru dapat kita lihat efektifitas kebijakan PPh Final 0,5%,” paparnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas