PEREKONOMIAN INDONESIA

Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:02 WIB
Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak

Ilustrasi. Perajin menata tempat sampah hasil daur ulang di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak pelaku UMKM yang enggan berurusan dengan Ditjen Pajak (DJP) terutama dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny mengungkapkan masih banyak anggota asosiasi yang sudah merasa takut terlebih dulu ketika harus berurusan terkait pajak. Hal tersebut disebabkan masih rendahnya literasi UMKM terkait kebijakan pajak.

“Soal pajak, untuk UMKM itu sudah takut duluan. Jadi, sudah horor duluan. Padahal, mereka tidak perlu untuk takut," katanya dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Hermawati menyebutkan asosiasinya sangat terbuka berkolaborasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk sosialisasi kebijakan pajak UMKM. Menurutnya, literasi UMKM masih perlu ditingkatkan, terutama dengan banyaknya insentif fiskal yang diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Simak artikel ‘92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP’.

Menurutnya, tantangan besar sosialisasi kebijakan pajak untuk UMKM banyak terjadi di daerah. Banyak pelaku usaha hanya mengetahui informasi kebijakan insentif pemerintah tidak utuh. Herawati menyebutkan UMKM hanya tahu kebijakan insentif dari berita dan belum aktif bertanya langsung kepada otoritas terkait teknis pelaksanaan kebijakan.

"Dengan forum ini, saya sangat senang dan minta pekerjaan untuk sosialisasikan masalah pajak kepada UMKM, terutama untuk yang ada di daerah," paparnya.

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Selain masalah terkait perpajakan, kendala UMKM mendapatkan insentif fiskal lain adalah sosialisasi lembaga keuangan yang tidak merata kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah kebijakan subsidi bunga untuk beban kredit yang semua pelaku UMKM bisa memanfaatkan.

"Kebijakan pemerintah untuk UMKM ini sudah luar biasa tapi ada masalah di lapangan kerena faktor ketidaktahuan UMKM dan lembaga penyedia kredit yang tidak memprioritaskan UMKM untuk diberikan restrukturisasi kredit dan subsidi bunga," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak