PEREKONOMIAN INDONESIA

Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:02 WIB
Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak

Ilustrasi. Perajin menata tempat sampah hasil daur ulang di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak pelaku UMKM yang enggan berurusan dengan Ditjen Pajak (DJP) terutama dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny mengungkapkan masih banyak anggota asosiasi yang sudah merasa takut terlebih dulu ketika harus berurusan terkait pajak. Hal tersebut disebabkan masih rendahnya literasi UMKM terkait kebijakan pajak.

“Soal pajak, untuk UMKM itu sudah takut duluan. Jadi, sudah horor duluan. Padahal, mereka tidak perlu untuk takut," katanya dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Hermawati menyebutkan asosiasinya sangat terbuka berkolaborasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk sosialisasi kebijakan pajak UMKM. Menurutnya, literasi UMKM masih perlu ditingkatkan, terutama dengan banyaknya insentif fiskal yang diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Simak artikel ‘92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP’.

Menurutnya, tantangan besar sosialisasi kebijakan pajak untuk UMKM banyak terjadi di daerah. Banyak pelaku usaha hanya mengetahui informasi kebijakan insentif pemerintah tidak utuh. Herawati menyebutkan UMKM hanya tahu kebijakan insentif dari berita dan belum aktif bertanya langsung kepada otoritas terkait teknis pelaksanaan kebijakan.

"Dengan forum ini, saya sangat senang dan minta pekerjaan untuk sosialisasikan masalah pajak kepada UMKM, terutama untuk yang ada di daerah," paparnya.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Selain masalah terkait perpajakan, kendala UMKM mendapatkan insentif fiskal lain adalah sosialisasi lembaga keuangan yang tidak merata kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah kebijakan subsidi bunga untuk beban kredit yang semua pelaku UMKM bisa memanfaatkan.

"Kebijakan pemerintah untuk UMKM ini sudah luar biasa tapi ada masalah di lapangan kerena faktor ketidaktahuan UMKM dan lembaga penyedia kredit yang tidak memprioritaskan UMKM untuk diberikan restrukturisasi kredit dan subsidi bunga," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data