KAMUS PAJAK

Apa Itu LHP Sumir?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Juni 2020 | 17:30 WIB
Apa Itu LHP Sumir?

DIRJEN Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Wewenang tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP dan ditegaskan kembali dalam Pasal 2 PMK 17/2013. Simak Kamus ‘Beda Penelitian dan Pemeriksaan’

Secara ringkas, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dengan menelusuri kebenaran surat pemberitahuan (SPT), pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lain yang kemudian dibandingkan dengan keadaan/kegiatan usaha sebenarnya dari wajib pajak.

Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat diselesaikan dengan dua cara. Pertama, membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Kedua, menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Lantas, apa yang dimaksud dengan LHP Sumir?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 18 PMK 184/2015, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Simak Kamus ‘Apa Itu LHP’

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 19 PMK 184/2015., Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir atau disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun SKP merupakan surat ketetapan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Surat ketetapan ini dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar (SKPKB), lebih bayar (SKPLB), ataupun nihil (SKPN). Simak Kamus ‘Apa itu SKP’

SKP lekat dengan pemeriksaan karena merupakan salah satu produk hasil dari pemeriksaan. Hal ini terlihat dari Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 17A UU KUP yang intinya mengatur SKPKB, SKPLB, dan SKPN dapat diterbitkan setelah pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Di sisi lain, apabila merunut definisi sumir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sumir berarti singkat, pendek, ringkas, atau ikhtisar. Berdasarkan penjelasan yang diberikan, maka dapat dikatakan LHP Sumir merupakan LHP yang disusun karena terdapat kriteria dan keadaan tertentu.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Alasan Penerbitan
BERDASARKAN Pasal 22 ayat (1) PMK 17/2013 terdapat 5 kondisi yang melatarbelakangi diselesaikannya pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Pertama, wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.

Terkait dengan kasus ini terdapat ketentuan batas waktu yang harus terpenuhi sebelum pemeriksa pajak memutuskan untuk menerbitkan LHP Sumir. Adapun untuk wajib pajak yang tidak ditemukan adalah selama 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan adalah selama 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk pemeriksaan terkait dengan restitusi pajak (Pasal 17B UU KUP)

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Pasalnya, berdasarkan Pasal 22 ayat 1 butir c PMK 184/2015, untuk pemeriksaan yang sehubungan dengan restitusi pajak (Pasal 17B UU KUP), meski wajib pajak dalam jangka waktu tersebut tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan akan tetap diselesaikan dengan penyusunan LHP.

Lebih lanjut, pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila dikemudian hari wajib pajak tersebut ditemukan.

Kedua, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Selanjutnya, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut diselesaikan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13A, Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Pasal 8 ayat (3) UU KUP mengatur pemeriksaan yang tidak dilanjutkan penyidikan karena wajib pajak mau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi pajak kurang bayar dan sanksi denda 150% dari pajak yang kurang dibayar. Simak Kamus ‘Apa Itu Penyidikan Pajak’

Selanjutnya, Pasal 13A UU KUP menyatakan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan SKPKB. Terakhir, Pasal 44B UU KUP menyatakan pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak ada penuntutan.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. Namun, penyidikan itu dihentikan karena memenuhi Pasal 44B UU KUP. Simak Kamus ‘Apa Itu Bukti Permulaan’

Baca Juga:
Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

Keempat, pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya. Hal ini berarti kendati telah dilakukan pemeriksaan ulang, pemeriksa pajak tidak menemukan peristiwa atau bukti baru (novum).

Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis, masa, bagian tahun, atau tahun pajak yang sama. Kelima, terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai LHP Sumir dapat disimak dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-28/PJ/2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Baca Juga:
Apa Itu Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA)?

Ketentuan terkait dengan LHP Sumir juga tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Di sisi lain, pada 2015 Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito juga mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS – 04/PJ/2015

InstruksI tersebut adalah tentang Penyelesaian Pemeriksaan Khusus Melalui Penghentian Pemeriksaan dengan Membuat LHP Sumir Sebelum Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN