KEBIJAKAN PAJAK

Anggaran Riset Kecil, Pengusaha Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:00 WIB
Anggaran Riset Kecil, Pengusaha Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Agus mengatakan pemerintah memberikan insentif supertax deduction agar kegiatan litbang mengenai aplikasi teknologi baru menarik bagi sektor swasta. Pasalnya, dana untuk kegiatan litbang tersebut masih sangat kecil dan didominasi anggaran pemerintah.

"Ini bisa dimanfaatkan dan masih sangat rendah pemanfaatan dari sektor industri untuk klaim kebijakan pemerintah supertax deduction berkaitan dengan R&D," katanya dalam Penghargaan Rintisan Teknologi Industri 2021, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Agus mengatakan investasi dalam kegiatan litbang diperlukan untuk menemukan teknologi baru yang dapat mendukung masing-masing industri. Menurutnya, kegiatan litbang itu perlu ditingkatkan karena menjadi kunci untuk memenangkan persaingan global.

Sepanjang 2020, belanja riset yang ditujukan untuk menuju aplikasi teknologi baru hanya mencapai 0,31% produk domestik bruto (PDB). Dari angka tersebut, 85% di antaranya berasal dari anggaran pemerintah.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan negara-negara maju karena pelaku usaha justru memberikan kontribusi lebih dominan dalam struktur belanja riset menuju aplikasi teknologi baru di industri masing-masing.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Agus kemudian meminta pelaku industri melakukan kegiatan litbang untuk pengembangan teknologi agar ketergantungan Indonesia terhadap impor barang modal dan produk hilir dapat diminimalkan.

Dia menyebut salah satu tantangan pemerintah saat ini yakni membentuk ekosistem litbang dalam konteks industri. Dari ekosistem tersebut, ujarnya, akan dihasilkan aplikasi teknologi baru yang dapat membuat proses produksi semakin efisien.

Pembentukan ekosistem litbang untuk industri juga berkaitan erat dengan cita-cita menjadi 10 besar ekonomi dunia pada 2030. Pasalnya, kontribusi industri masih menjadi yang tertinggi dalam struktur PDB Indonesia.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

"Tentu salah satu basis untuk bisa mencapai target atau misi tersebut yaitu dengan mendorong peningkatan riset dan teknologi, khususnya ristek yang akan hasilkan teknologi baru bagi industri," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang. Terdapat 105 tema dari 11 fokus litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN