KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Waktu! DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Rumah

Dian Kurniati | Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Masih Ada Waktu! DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Rumah

Ilustrasi. Pekerja berjalan di antara deretan rumah di Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan PPN rumah DTP menjadi salah satu insentif yang diberikan untuk menggeliatkan ekonomi. Dia berharap kebijakan ini mampu menarik minat masyarakat untuk membeli rumah dan memanfaatkan insentif pajak.

"Apabila ada yang melakukan pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar maka PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lintang menuturkan insentif PPN rumah DTP sudah diperkenalkan sejak masa pandemi Covid-19. Mengingat dampaknya yang besar pada ekonomi, pemerintah pun kembali memberikan insentif PPN tersebut pada tahun ini.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan PPN DTP sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK serta WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra