PORTUGAL

Akhirnya Negara Ini Juga Terapkan Sugar Tax

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 12:15 WIB
Akhirnya Negara Ini Juga Terapkan Sugar Tax

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan menerapkan ‘sugar tax’ mulai tahun 2017 mendatang. Setoran pajak atas gula dalam minuman ringan ini akan menambah penerimaan negara hingga €80 juta (Rp1,1 triliun) dan akan dialokasikan uintuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Fernando Portugal Rocha Andrade tiga hari setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak negara-negara untuk mulai menerapkan pajak atas minuman yang mengandung gula.

“Dalam rancangan anggaran tahun 2017, untuk setiap 100 liter minuman yang mengandung lebih dari 80 gram gula per liter akan dikenakan sugar tax (pajak gula) €16,46 (Rp238ribu). Sedangkan untuk yang kandungan gulanya kurang dari nilai tersebut akan dikenakan pajak €8,22 (Rp117ribu),” ujarnya dalam rapat anggaran, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Pajak baru ini hanya berlaku untuk minuman ringan seperti Coca-Cola dan jenis soft drinks lainnya. Sementara itu, untuk minuman yang mengandung gula lainnya seperti susu atau jus buah akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Dengan diterapkannya pajak gula, harga standar sekaleng Coca-Cola di Portugal yang berukuran 330 ml dengan kandungan 35 gram gula akan naik sebesar 5,5 sen euro.

Sebenarnya sudah dari tahun lalu pemerintah ingin mengenalkan pajak gula, namun masih belum bisa direalisasikan. Seperti dilansir dari theguardian.com, baru segelintir negara saja yang telah memberlakukan sugar tax, seperti Perancis, Meksiko, dan Afrika Selatan.

Fernando menambahkan bukti penurunan konsumsi minunman ringan yang diungkapkan dalam laporan WHO terkait desakan pajak gula menjadi salah satu latar belakang pemerintah untuk menerapkan pajak ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Asosiasi Dokter Tuntut Negara Ini Segera Terapkan Pajak Gula

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:00 WIB AFRIKA SELATAN

Lembaga Ini Usulkan Tarif Pajak Gula Naik 100 Persen Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN