PORTUGAL

Akhirnya Negara Ini Juga Terapkan Sugar Tax

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 12:15 WIB
Akhirnya Negara Ini Juga Terapkan Sugar Tax

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan menerapkan ‘sugar tax’ mulai tahun 2017 mendatang. Setoran pajak atas gula dalam minuman ringan ini akan menambah penerimaan negara hingga €80 juta (Rp1,1 triliun) dan akan dialokasikan uintuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Fernando Portugal Rocha Andrade tiga hari setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak negara-negara untuk mulai menerapkan pajak atas minuman yang mengandung gula.

“Dalam rancangan anggaran tahun 2017, untuk setiap 100 liter minuman yang mengandung lebih dari 80 gram gula per liter akan dikenakan sugar tax (pajak gula) €16,46 (Rp238ribu). Sedangkan untuk yang kandungan gulanya kurang dari nilai tersebut akan dikenakan pajak €8,22 (Rp117ribu),” ujarnya dalam rapat anggaran, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Pajak baru ini hanya berlaku untuk minuman ringan seperti Coca-Cola dan jenis soft drinks lainnya. Sementara itu, untuk minuman yang mengandung gula lainnya seperti susu atau jus buah akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Dengan diterapkannya pajak gula, harga standar sekaleng Coca-Cola di Portugal yang berukuran 330 ml dengan kandungan 35 gram gula akan naik sebesar 5,5 sen euro.

Sebenarnya sudah dari tahun lalu pemerintah ingin mengenalkan pajak gula, namun masih belum bisa direalisasikan. Seperti dilansir dari theguardian.com, baru segelintir negara saja yang telah memberlakukan sugar tax, seperti Perancis, Meksiko, dan Afrika Selatan.

Fernando menambahkan bukti penurunan konsumsi minunman ringan yang diungkapkan dalam laporan WHO terkait desakan pajak gula menjadi salah satu latar belakang pemerintah untuk menerapkan pajak ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Asosiasi Dokter Tuntut Negara Ini Segera Terapkan Pajak Gula

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:00 WIB AFRIKA SELATAN

Lembaga Ini Usulkan Tarif Pajak Gula Naik 100 Persen Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?