AFRIKA SELATAN

Lembaga Ini Usulkan Tarif Pajak Gula Naik 100 Persen Mulai Tahun Depan

Vallencia | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Lembaga Ini Usulkan Tarif Pajak Gula Naik 100 Persen Mulai Tahun Depan

Ilustrasi. (sumber:gambarkartunmu.blogspot.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – LSM yang bergerak di bidang kesehatan, Heala mengajukan proposal kepada Pemerintah Afrika Selatan untuk menaikkan tarif pajak gula hingga 100% dan memperluas cakupan produk yang dikenakan pajak tersebut.

Kepala Heala Lawrence Mbalati mengatakan pajak gula diperlukan mengurangi konsumsi gula. Dia menilai konsumsi gula yang berlebihan menjadi pendorong meningkatnya penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, dan tekanan darah tinggi.

“Kita perlu memperkuat pajak ini karena telah terbukti membantu mencegah konsumsi gula yang tidak sehat dan melindungi masyarakat dari obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) yang mengancam jiwa lainnya,” katanya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti dilansir businesstech.co.za, LSM Heala berpendapat tarif pajak gula yang berlaku saat ini masih terlalu kecil. Pajak gula dibebankan pada minuman kemasan berpemanis yang nonalkohol dengan tarif sebesar 10% dari biaya per liter minuman tersebut.

Saat ini, jus buah masih dibebaskan dari pajak gula. Namun, Heala menentang hal tersebut dan menyatakan bahwa ketentuan ini harus diubah. Menurutnya, minuman kemasan jus buah tetap perlu dikenakan pajak gula.

Sejauh ini, Heala mencatat pajak gula belum terlalu menunjukkan hasilnya sejak diimplementasikan pada 2018. Untuk itu, Heala menyatakan dukungannya terhadap rencana Departemen Keuangan untuk menaikkan pajak gula pada tahun mendatang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Namun, Heala menyarankan kenaikan pajak gula untuk segera dilaksanakan. Dalam proposalnya, Heala mengajukan tiga pokok usulan perihal pajak gula. Pertama, pajak gula dinaikkan menjadi 20% per liter minuman berpemanis.

Kedua, menurunkan ambang batas kandungan gula menjadi 2 gram per 100 ml pada minuman berpemanis yang dikenakan pajak gula. Sebelumnya, pajak gula hanya dikenakan pada minuman berpemanis yang mengandung gula sebanyak 4 gram per 100 ml.

Ketiga, perluasan cakupan minuman berpemanis yang dikenakan pajak gula, seperti jus buah. Heala menegaskan ketiga usulan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi gula secara berlebihan.

Diabetes merupakan salah satu faktor pendorong utama dibutuhkannya pajak gula. Menurut penelitian National Library of Medicine, diabetes tipe 2 pada 2030 diperkirakan telah menimbulkan kerugian hampir ZAR35 miliar atau sekitar Rp29,66 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja