UNI EMIRAT ARAB

Akhir 2017, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:48 WIB
Akhir 2017, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Diterapkan

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV 2017.

Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017, sehingga perusahaan dapat mulai mendaftar secara online pada kuartal ketiga.

“Diharapkan pajak cukai ini dapat diimplementasikan pada kuartal keempat. Informasi mengenai tanggal pelaksanaan pajak cukai ini diharapkan dapat segera diinformasikan oleh pejabat pemerintah dalam pembahasan berikutnya,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan UEA, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kementerian Keuangan UEA mengatakan tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk.

“Nantinya, pajak akan dibayarkan secara bulanan oleh perusahaan yang telah terdaftar, yakni pada tanggal 15 bulan berikutnya,” ungkap pernyataan tersebut.

Semua negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) memiliki tingkat merokok yang tinggi dan penderita obesitas yang tinggi. Pajak cukai pada tembakau dan minuman manis diharapkan akan memberi insentif kepada warga untuk menerapkan gaya hidup yang lebih sehat dan sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan UEA Obaid Al Tayer mengatakan seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, pajak atas tembakau ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar AED2 miliar atau sekitar Rp7,2 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak