UNI EMIRAT ARAB

Akhir 2017, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:48 WIB
Akhir 2017, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Diterapkan

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV 2017.

Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017, sehingga perusahaan dapat mulai mendaftar secara online pada kuartal ketiga.

“Diharapkan pajak cukai ini dapat diimplementasikan pada kuartal keempat. Informasi mengenai tanggal pelaksanaan pajak cukai ini diharapkan dapat segera diinformasikan oleh pejabat pemerintah dalam pembahasan berikutnya,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan UEA, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kementerian Keuangan UEA mengatakan tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk.

“Nantinya, pajak akan dibayarkan secara bulanan oleh perusahaan yang telah terdaftar, yakni pada tanggal 15 bulan berikutnya,” ungkap pernyataan tersebut.

Semua negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) memiliki tingkat merokok yang tinggi dan penderita obesitas yang tinggi. Pajak cukai pada tembakau dan minuman manis diharapkan akan memberi insentif kepada warga untuk menerapkan gaya hidup yang lebih sehat dan sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan UEA Obaid Al Tayer mengatakan seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, pajak atas tembakau ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar AED2 miliar atau sekitar Rp7,2 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN