UNI EMIRAT ARAB

Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 12:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) merilis taxpayer charter yang mendetailkan hak dan kewajiban dari setiap wajib pajak di yurisdiksi tersebut.

Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani mengatakan taxpayer charter dirilis untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak atas hak dan kewajibannya serta untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Taxpayer charter berfungsi untuk menguraikan kewajiban utama yang harus dipenuhi wajib pajak sekaligus untuk mendidik wajib pajak mengenai hak-hak mereka," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Al-Bustani menuturkan kehadiran taxpayer charter merupakan bentuk upaya FTA untuk memastikan transparansi dalam sistem perpajakan sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh FTA.

"FTA berkomitmen menjalankan perannya sebagai badan pemerintah yang bertugas menegakkan transparansi dan kejelasan dari sistem pajak, serta memastikan penerapan pajak di Uni Emirat Arab berjalan lancar dan efektif," ujar Al-Bustani seperti dilansir zawya.com.

Dalam taxpayer charter, ditegaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan penuh hormat dari petugas FTA serta mendapatkan penerapan peraturan pajak yang konsisten.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Wajib pajak juga memiliki hak atas kerahasiaan data serta berhak untuk mendapatkan tanggapan atas permintaan yang diajukan terhadap FTA. Wajib pajak juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari FTA serta berhak untuk diwakili oleh tax agent ataupun kuasa hukum.

Tak hanya itu, wajib pajak juga berhak mengajukan banding atas ketetapan yang diterbitkan DTA dan berhak menyampaikan keluhan atas layanan yang diberikan oleh FTA.

Selain memenuhi seluruh kewajiban pajaknya, wajib pajak juga harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada FTA, wajib bekerja sama dan menghormati petugas FTA, serta wajib membantu FTA dalam mencegah pengelakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?