KERJA SAMA INTERNASIONAL

Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB
Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau Bendungan Pamukkulu saat peresmian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani 8 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Adapun salah satu dari 8 MoU tersebut adalah terkait dengan pembentukan financial center di IKN. MoU tersebut disepakati oleh menteri PUPR selaku pelaksana tugas (Plt.) kepala otorita IKN dengan Dubai International Financial Center (DIFC) Authority.

"Setelah penandatanganan MoU ini tentunya akan diikuti oleh kunjungan delegasi teknis yang akan mulai membahas persiapan kerjasama," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dikutip Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Secara umum, 8 MoU yang disepakati oleh kedua negara, antara lain pertama, MoU antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Eagle Hills tentang peningkatan ekosistem pariwisata melalui kerja sama dengan aset BUMN pada sektor bandar udara dan logistik, pelayanan (perhotelan), dan destinasi pariwisata.

Kedua, MoU antara DIFC Authority dan Otorita IKN. Ketiga, MoU antara PT Indonesia Comnets Plus dengan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC-Masdar tentang joint study atap tenaga surya di Indonesia.

Keempat, MoU antara Emirates Nuclear Energy Company Persatuan Emirat Arab dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang kerja sama di bidang pembangkit listrik tenaga nuklir untuk mendukung program nuklir PEA dan Indonesia.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Kelima, MoU antara Dana Konservasi Spesies Mohamed Bin Zayed Uni Emirat Arab dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai proyek pendirian pusat penelitian mangrove internasional di Bali.

Keenam, MoU antara Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Keuangan PEA terkait dengan manajemen keuangan publik. Ketujuh, MoU antara Bank Indonesia dan Bank Sentral PEA (UAECB) terkait dengan kerja sama sistem pembayaran.

Kedelapan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang pesawat patroli maritim dan pesawat anti kapal selam.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Untuk diketahui, financial center IKN adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Financial center tersebut bernama Nusantara Financial Center.

Menurut OJK, produk yang nantinya disediakan di Nusantara Financial Center antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Adapun fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja