KERJA SAMA INTERNASIONAL

Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB
Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau Bendungan Pamukkulu saat peresmian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani 8 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Adapun salah satu dari 8 MoU tersebut adalah terkait dengan pembentukan financial center di IKN. MoU tersebut disepakati oleh menteri PUPR selaku pelaksana tugas (Plt.) kepala otorita IKN dengan Dubai International Financial Center (DIFC) Authority.

"Setelah penandatanganan MoU ini tentunya akan diikuti oleh kunjungan delegasi teknis yang akan mulai membahas persiapan kerjasama," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dikutip Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Secara umum, 8 MoU yang disepakati oleh kedua negara, antara lain pertama, MoU antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Eagle Hills tentang peningkatan ekosistem pariwisata melalui kerja sama dengan aset BUMN pada sektor bandar udara dan logistik, pelayanan (perhotelan), dan destinasi pariwisata.

Kedua, MoU antara DIFC Authority dan Otorita IKN. Ketiga, MoU antara PT Indonesia Comnets Plus dengan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC-Masdar tentang joint study atap tenaga surya di Indonesia.

Keempat, MoU antara Emirates Nuclear Energy Company Persatuan Emirat Arab dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang kerja sama di bidang pembangkit listrik tenaga nuklir untuk mendukung program nuklir PEA dan Indonesia.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kelima, MoU antara Dana Konservasi Spesies Mohamed Bin Zayed Uni Emirat Arab dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai proyek pendirian pusat penelitian mangrove internasional di Bali.

Keenam, MoU antara Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Keuangan PEA terkait dengan manajemen keuangan publik. Ketujuh, MoU antara Bank Indonesia dan Bank Sentral PEA (UAECB) terkait dengan kerja sama sistem pembayaran.

Kedelapan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang pesawat patroli maritim dan pesawat anti kapal selam.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Untuk diketahui, financial center IKN adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Financial center tersebut bernama Nusantara Financial Center.

Menurut OJK, produk yang nantinya disediakan di Nusantara Financial Center antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Adapun fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP