UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab memutuskan mengecualikan transaksi aset kripto dari pengenaan PPN.

Pengecualian PPN atas aset kripto diberlakukan atas setiap transaksi transfer kepemilikan aset kripto atau konversi aset kripto.

"Revisi regulasi ini membantu meminimalkan kesalahan dan menyederhanakan prosedur," kata Wakil Menteri Keuangan Uni Emirat Arab Younis Haji Al-Khoori dikutip dari cointelegraph.com, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yang dimaksud dengan aset kripto dalam ketentuan PPN Uni Emirat Arab adalah representasi digital dari suatu nilai yang dapat diperdagangkan secara digital dan dapat digunakan untuk tujuan investasi, tidak termasuk representasi digital dari mata uang fiat dan aset keuangan.

Fasilitas pengecualian PPN atas transaksi aset kripto diberlakukan secara retroaktif mulai 1 Januari 2018. Dengan demikian, pelaku usaha berhak mengajukan restitusi atas PPN yang dahulu telah dibayarkan atas transaksi aset kripto.

Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha juga perlu menyisir pajak masukan-pajak masukan yang terkait dengan transaksi aset kripto sejak Januari 2018. Sebab, pajak masukan mengenai penyerahan yang dikecualikan dari PPN tidaklah bisa dikreditkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain mengecualikan transaksi aset kripto dari pengenaan PPN, Uni Emirat Arab melalui Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) Dubai dan Securities and Commodities Authority (SCA) juga telah mencapai kesepakatan untuk mengawasi virtual asset service provider (VASP).

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, VASP yang beroperasi di Dubai harus memperoleh izin dari VARA. Agar bisa beroperasi di seluruh wilayah Uni Emirat Arab, VASP juga harus memperoleh izin dari SCA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya