KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Dian Kurniati | Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB
Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia telah resmi mengimplementasikan penuh kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan United Arab Emirates (UAE) sejak 11 November 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan ada sejumlah manfaat dari kerja sama MRA AEO yang dirasakan Indonesia. Misalnya bagi importir, baik berstatus AEO maupun non-AEO, yang akan mengimpor barang yang berasal dari perusahaan AEO di UAE akan mendapatkan percepatan proses customs clearance pada saat pemberitahuan impor barang BC 2.0 di Indonesia.

"Percepatan proses customs clearance juga berlaku bagi eksportir AEO yang akan mengekspor barang ke UAE," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Encep mengatakan pelaksanaan kerja sama MRA AEO sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator untuk melayani, dan memfasilitasi perdagangan internasional. Melalui MRA AEO, Indonesia-UAE bersepakat untuk bersama-sama memfasilitasi perdagangan internasional di antara kedua negara sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menjelaskan MRA AEO Indonesia dengan UAE merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik antara administrasi kepabeanan Indonesia dan UAE. Dengan kerja sama ini, program-program AEO dapat diakui dan diterima oleh kedua negara.

Penandatanganan perjanjian terkait MRA AEO telah dilakukan oleh menteri keuangan RI dan menteri perekonomian UAE pada 24 Juli 2019. Kemudian, dilanjutkan penandatanganan joint action pada Agustus 2020.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Pada April 2021, kedua negara melakukan pertukaran informasi tentang program AEO tiap-tiap administrasi pabean. Setelahnya, kedua negara juga melakukan joint validation, yaitu penilaian terkait otorisasi dan validasi kriteria AEO yang dijalankan di kedua negara. Kegiatan ini dilaksanakan pada September 2022 di UAE dan pada Oktober 2022 di Indonesia.

Indonesia dan UAE sepakat menandatangani kerja sama MRA AEO pada November 2022 dan melakukan piloting pada Juni sampai September 2023. Implementasi penuh MRA AEO pun dimulai pada 11 November 2023.

"Implementasi MRA AEO diharapkan dapat mendukung efisiensi waktu dan biaya logistik, serta pertumbuhan ekonomi pada kedua negara," ujarnya.

Encep menambahkan DJBC berkomitmen memberikan pelayanan dan pengawasan yang baik melalui implementasi MRA AEO. Pemerintah juga mengapresiasi pelaku usaha yang mematuhi peraturan di bidang impor dan ekspor sehingga dapat berdampak baik dengan terciptanya lingkungan perdagangan yang kondusif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja