KARTU NPWP

Ada Versi Elektronik, Ini Kata DJP Soal Kartu NPWP Fisik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 November 2020 | 13:01 WIB
Ada Versi Elektronik, Ini Kata DJP Soal Kartu NPWP Fisik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik masih menjadi dokumen utama identifikasi wajib pajak meskipun otoritas mengeluarkan layanan NPWP elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan NPWP elektronik merupakan layanan tambahan yang memudahkan masyarakat mendapatkan NPWP.

Menurutnya, kartu NPWP fisik masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan dari DJP. "Bukan menggantikan kartu NPWP fisik, tapi diperbolehkan menggunakan kartu elektronik," katanya Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Iwan menerangkan skema NPWP elektronik merupakan pilihan alternatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai pembayar pajak. Menurutnya, otoritas terus melakukan pengembagan layanan agar semakin mudah diakses oleh wajib pajak.

Salah satunya adalah penambahan fitur dalam DJP Online berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Fitur baru tersebut memungkinkan NPWP elektronik ke surat elektronik (surel) atau email wajib pajak. "[NPWP elektronik] ini artinya masih sebagai alternatif," terangnya.

Sebagai informasi, untuk memanfaatkan fitur baru ini, ada beberapa langkah mudah harus dilakukan. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id (DJP Online).

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik.

Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Untuk pendaftaran NPWP secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. (Bai)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan