KARTU NPWP

Ada Versi Elektronik, Ini Kata DJP Soal Kartu NPWP Fisik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 November 2020 | 13:01 WIB
Ada Versi Elektronik, Ini Kata DJP Soal Kartu NPWP Fisik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik masih menjadi dokumen utama identifikasi wajib pajak meskipun otoritas mengeluarkan layanan NPWP elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan NPWP elektronik merupakan layanan tambahan yang memudahkan masyarakat mendapatkan NPWP.

Menurutnya, kartu NPWP fisik masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan dari DJP. "Bukan menggantikan kartu NPWP fisik, tapi diperbolehkan menggunakan kartu elektronik," katanya Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Iwan menerangkan skema NPWP elektronik merupakan pilihan alternatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai pembayar pajak. Menurutnya, otoritas terus melakukan pengembagan layanan agar semakin mudah diakses oleh wajib pajak.

Salah satunya adalah penambahan fitur dalam DJP Online berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Fitur baru tersebut memungkinkan NPWP elektronik ke surat elektronik (surel) atau email wajib pajak. "[NPWP elektronik] ini artinya masih sebagai alternatif," terangnya.

Sebagai informasi, untuk memanfaatkan fitur baru ini, ada beberapa langkah mudah harus dilakukan. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id (DJP Online).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik.

Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Untuk pendaftaran NPWP secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. (Bai)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?