KEPATUHAN PAJAK

33 BUMN Wajib Sampaikan Laporan Keuangannya dalam Format Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 15:10 WIB
33 BUMN Wajib Sampaikan Laporan Keuangannya dalam Format Ini

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat menandatangani nota kesepahaman kerja sama peningkatan kualitas layanan perpajakan bagi emiten yang melantai di bursa.

Dengan kerja sama Ditjen Pajak (DJP) dan BEI itu, sebanyak 33 BUMN yang sahamnya tercatat atau menerbitkan obligasi di BEI wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada DJP dalam format Extensible Business Reporting Language (XBRL).

Selanjutnya, diharapkan seluruh emiten di BEI dapat menggunakan format berbasis XBRL tersebut. "DJP menyampaikan apresiasi atas kesediaan BEI menjadi mitra dalam upaya peningkatan kualitas layanan kami," ungkap DJP dalam keterangan resmi, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL itu sendiri merupakan langkah awal menuju standarisasi laporan keuangan wajib pajak yang akan dilakukan secara bertahap.

Dalam jangka panjang, tidak hanya perusahaan yang tercatat di BEI yang menggunakan format ini, tetapi juga mencakup seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di Indonesia.

Otoritas pajak menyebutkan sasaran akhir yang ingin dicapai adalah laporan keuangan dalam format XBRL dapat diterapkan bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan demikian, kegiatan penyampaian laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh akan menjadi semakin mudah dan secara paralel meningkatkan kualitas dan efisiensi pemanfaatan data oleh DJP.

"Dengan semangat sinergi dan kolaborasi antar lembaga, DJP optimis penerimaan pajak dapat semakin optimal dan berkesinambungan demi membangun Indonesia yang lebih baik," lanjut keterangan resmi itu.

Secara umum, XBRL merupakan format standar internasional untuk transmisi informasi bisnis. Keunggulan XBRL ini antara lain meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data yang dapat menunjang proses analisis dan kualitas informasi.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Format laporan keuangan dalam bentuk XBRL dapat memudahkan penerapan teknik analisis keuangan secara otomatis. Pasalnya, dengan format yang sudah terstandar akan menghasilkan informasi dan data yang dapat diperbandingkan/ comparable dan mudah untuk dianalisis.

Pada akhirnya, format XBRL merupakan salah satu alat untuk meningkatkan akses informasi finansial suatu perusahaan. Selain itu, mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan yang efisien menjadi nilai tambah format yang mulai diperkenalkan pada 2005. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN