PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) harus mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, penelitian tersebut terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian itu secara elektronik.

“Untuk keperluan penelitian formal…orang pribadi atau badan…harus menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB dengan mengisi formulir melalui sistem elektronik,” bunyi pasal 4 ayat (1), dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal secara elektronik. Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri dengan mengakses e-PHTB pada akun DJP Online.

Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Apabila memilih opsi yang kedua, permohonan penelitian formal itu akan disampaikan melalui akun e-PHTB notaris dan/atau PPAT.

Untuk dapat menyampaikan permohonan tersebut, notaris dan/atau PPAT harus mendaftarkan diri ke DJP. Pendaftaran itu dilakukan dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada sistem e-PHTB Notaris dan/atau PPAT.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namun, ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh notaris dan/atau PPAT agar dapat mendaftarkan diri ke DJP. Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir (bagi notaris dan/atau PPAT yang wajib menyampaikan SPT).

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain secara elektronik, orang pribadi atau badan juga bisa menyampaikan permohonan penelitian formal secara langsung ke KPP. Permohonan secara langsung disampaikan dengan menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen untuk permohonan secara langsung ke KPP tersebut meliputi: surat permohonan (dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran PER-08/PJ/2022); daftar pembayaran PPh; serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Berdasarkan permohonan penelitian formal tersebut, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Surat keterangan diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian atas data:

  1. identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem informasi DJP;
  2. jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan; dan
  3. kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh PHTB tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No. 34/2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/2016 (PMK 261/2016).

Kendati tidak ada pasal yang mendefinisikan secara harfiah, pengertian dari PPh Final PHTB adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB. Misal, penghasilan dari penjualan tanah.

Selain dari PHTB, ketentuan PPh serupa juga berlaku untuk penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Simak Apa Itu PPh Final PHTB? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP