CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memberikan edukasi mengenai coretax administration system (CTAS) kepada internal pegawai dan wajib pajak menjelang penerapannya pada akhir tahun ini.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Didi Supriadi mengatakan DJP akan terus melaksanakan serangkaian edukasi untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami dan telah terbiasa dengan coretax system.

"Tantangannya adalah adaptasi. Ketika sistem diintegrasikan, harapannya dari wajib pajak maupun internal DJP juga dapat beradaptasi mengenal sistem baru ini dengan cukup baik," katanya, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Didi menuturkan DJP pada awalnya melaksanakan edukasi coretax system secara terbatas dengan memprioritaskan wajib pajak prominent. Pada saat itu, edukasi masih menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa.

Kini, cakupan edukasi coretax system telah diperluas dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet. Dalam simulator tersebut tersedia berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger.

Wajib pajak hanya perlu mendaftarkan diri untuk mencoba memakai simulator coretax. Pendaftaran diri dilaksanakan melalui akun DJP Online wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan edukasi tersebut, Didi berharap pegawai DJP dan wajib pajak sudah terbiasa dengan coretax system sehingga penerapannya berjalan lancar.

"Sebenarnya tidak saja ke wajib pajak, tetapi juga internal pegawai yang jumlahnya 40.000 lebih harus beradaptasi dengan coretax agar terbiasa dan saat implementasi menjadi sepemahaman dengan wajib pajak," ujarnya.

Coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Coretax system tersebut bakal mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen