KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – NPWP milik orang pribadi dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dilansir dari media sosial, otoritas pajak menjelaskan proses penghapusan NPWP yang telah meninggal dunia belum dapat dilakukan, baik secara online maupun melalui saluran telepon Kring Pajak.

“Hai, Kak. Proses penghapusan NPWP belum bisa dilakukan secara online atau melalui telepon. Penghapusan NPWP dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung,” tulis Kring Pajak, Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan wajib pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satunya ialah wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Pengajuan permohonan penghapusan NPWP diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar dan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda wajib pajak bersangkutan.

Sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan cara menyampaikan formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Kemudian, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan warisan.

Lebih lanjut, wakil wajib pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui 3 cara. Pertama, mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ketiga, menggunakan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah formulir dan dokumen pendukung diterima, KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika permohonan memenuhi ketentuan maka kepala KPP akan menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Lalu, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak. Selain itu, kepala KPP juga akan memperhatikan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 37 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan dalam jangka waktu 6 bulan, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP.

Apabila dalam jangka waktu tersebut, kepala KPP tidak menerbitkan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran