DESENTRALISASI FISKAL

Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 10:15 WIB
Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun agenda reformasi pajak daerah.

Aspek-aspek tersebut telah dikaji DDTC. Hasilnya telah dimuat dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Kajian ini untuk mengevaluasi kinerja pajak daerah berdasarkan pada upaya tiap daerah dalam memungut potensi pajak (tax effort). Sesuai dengan konsep kebijakan publik, keluaran evaluasi seharusnya dapat menjadi fondasi perumusan dan implementasi reformasi pajak yang tepat sasaran.

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

“Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pajak daerah,” tulis penulis DDTC Working Paper tersebut, dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Pertama, optimalisasi kinerja pajak daerah dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Temuan dalam kajian ini menunjukkan tax effort yang optimal dapat meningkatkan realisasi pajak daerah dan sekaligus menciptakan efisiensi fiskal bagi pemerintah pusat.

Hasil temuan dalam kajian tersebut tentunya selaras dengan semangat yang diusung pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kedua, pilihan kebijakan dalam reformasi pajak daerah perlu dipetakan berdasarkan pada variasi kondisi dan karakteristik dari masing-masing daerah. Salah satu temuan menarik dari DDTC Working Paper ini adalah adanya pola asimetris antara tax effort dan tax ratio daerah.

Dalam konteks ini, treatment kebijakan perlu disesuaikan berdasakan kondisi daerah. Bagi daerah yang memiliki tax effort tinggi misalnya, perlu diprioritaskan opsi tax assignment yang lebih luas bagi daerah, seperti halnya melalui perluasan basis pajak.

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki tax effort cenderung rendah, upaya pembenahan pajak daerah perlu difokuskan pada pembenahan administrasi. Dengan demikian, tax ratio daerah berpotensi untuk menjadi lebih tinggi.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Ketiga, reformasi pajak daerah juga perlu menyasar kepada pembenahan penetapan target pajak. Hasil kajian ini menemukan secara rata-rata, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target yang ditetapkan melalui APBD.

Padahal, daerah-daerah tersebut juga cenderung memiliki tax effort yang rendah. Dengan demikian, proses penetapan target pajak daerah bisa saja tidak disusun berdasarkan pada analisis potensi atau bersifat underestimated.

“Fenomena ini dapat berdampak bagi keberhasilan kemandirian fiskal daerah yang membutuhkan waktu lebih lama,” imbuh penulis.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Seperti diketahui, dengan RUU HKPD, pemerintah ingin mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak daerah. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan juga telah membeberkan beberapa rencana penguatan pajak daerah, yakni melalui simplifikasi struktur pajak daerah, penerapan skema opsen, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi kembali, DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik