PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah akan menggunakan program Sengkuyung dalam rangka mendukung pemberlakuan pengenaan opsen pajak yang dimulai pada 5 Januari 2025.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono menjelaskan Sengkuyung merupakan program dalam bentuk tax reminder dengan melibatkan masyarakat sampai dengan tingkat RT dan RW.

“Menuju 5 Januari, kami menghadirkan program Sengkuyung. Nanti, petugas di kabupaten dan kota berjenjang hingga camat, kepala dusun, dan akhirnya RW dan RT akan mengingatkan kewajiban pajak kendaraan masyarakat,” katanya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Danang menjelaskan Sengkuyung dalam bahasa Jawa memiliki arti gotong royong sehingga program ini akan melibatkan semua pihak, termasuk ketua RT.

Menurutnya, pelaksanaan tahap pertama akan lebih difokuskan pada pengurangan tunggakan pajak. Setelah itu, akan berfokus pada tax reminder kepada wajib pajak.

Selain itu, program Sengkuyung juga akan menjadi kesempatan bagi pemprov untuk mengumpulkan data terbaru terkait dengan kendaraan bermotor wajib pajak. Data tersebut terkait dengan apakah motor sudah dijual, masih dimiliki, rusak, tidak bisa dipakai, ataupun hilang.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Sesuai dengan UU HKPD, terdapat 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor, opsen BBNKB, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Untuk tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Lalu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. Lalu, untuk opsen pajak MBLB, akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini