PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah akan menggunakan program Sengkuyung dalam rangka mendukung pemberlakuan pengenaan opsen pajak yang dimulai pada 5 Januari 2025.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono menjelaskan Sengkuyung merupakan program dalam bentuk tax reminder dengan melibatkan masyarakat sampai dengan tingkat RT dan RW.

“Menuju 5 Januari, kami menghadirkan program Sengkuyung. Nanti, petugas di kabupaten dan kota berjenjang hingga camat, kepala dusun, dan akhirnya RW dan RT akan mengingatkan kewajiban pajak kendaraan masyarakat,” katanya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Danang menjelaskan Sengkuyung dalam bahasa Jawa memiliki arti gotong royong sehingga program ini akan melibatkan semua pihak, termasuk ketua RT.

Menurutnya, pelaksanaan tahap pertama akan lebih difokuskan pada pengurangan tunggakan pajak. Setelah itu, akan berfokus pada tax reminder kepada wajib pajak.

Selain itu, program Sengkuyung juga akan menjadi kesempatan bagi pemprov untuk mengumpulkan data terbaru terkait dengan kendaraan bermotor wajib pajak. Data tersebut terkait dengan apakah motor sudah dijual, masih dimiliki, rusak, tidak bisa dipakai, ataupun hilang.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sebagai informasi, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Sesuai dengan UU HKPD, terdapat 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor, opsen BBNKB, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Untuk tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Lalu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. Lalu, untuk opsen pajak MBLB, akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6