PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah akan menggunakan program Sengkuyung dalam rangka mendukung pemberlakuan pengenaan opsen pajak yang dimulai pada 5 Januari 2025.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono menjelaskan Sengkuyung merupakan program dalam bentuk tax reminder dengan melibatkan masyarakat sampai dengan tingkat RT dan RW.

“Menuju 5 Januari, kami menghadirkan program Sengkuyung. Nanti, petugas di kabupaten dan kota berjenjang hingga camat, kepala dusun, dan akhirnya RW dan RT akan mengingatkan kewajiban pajak kendaraan masyarakat,” katanya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Danang menjelaskan Sengkuyung dalam bahasa Jawa memiliki arti gotong royong sehingga program ini akan melibatkan semua pihak, termasuk ketua RT.

Menurutnya, pelaksanaan tahap pertama akan lebih difokuskan pada pengurangan tunggakan pajak. Setelah itu, akan berfokus pada tax reminder kepada wajib pajak.

Selain itu, program Sengkuyung juga akan menjadi kesempatan bagi pemprov untuk mengumpulkan data terbaru terkait dengan kendaraan bermotor wajib pajak. Data tersebut terkait dengan apakah motor sudah dijual, masih dimiliki, rusak, tidak bisa dipakai, ataupun hilang.

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Sebagai informasi, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Sesuai dengan UU HKPD, terdapat 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor, opsen BBNKB, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Untuk tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Lalu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. Lalu, untuk opsen pajak MBLB, akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa