Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan tarif cukai hasil tembakau atau rokok.
Pertama, PMK 96/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Terbitnya kedua PMK ini dilatarbelakangi pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara.
“ … beberapa ketentuan dalam PMK ... perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," bunyi salah satu pertimbangan PMK 97/2024, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Melalui kedua PMK tersebut, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Adapun PMK 96/2024 terkait dengan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Sementara PMK 97/2024 HJE menyangkut HJE rokok konvensional.
Dalam pertimbangan juga dijelaskan bahwa pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai pada 2025. Pada UU APBN 2025, target penerimaan cukai pada tahun depan adalah senilai Rp244,19 triliun.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.
Berikut perinciannya sesuai dengan Lampiran I PMK 97/2024.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan HJE paling rendah Rp2.375 (naik 5% dari 2024) dengan tarif cukai Rp1.231 per batang.
Kelembak Kemenyan (KLM)
Pada jenis rokok tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), dan cerutu (CRT), HJE pada 2025 dalam PMK 97/2024 tidak mengalami perubahan dari ketentuan yang lama.
Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%. Lampiran I PMK 96/2024 memuat daftar tarif cukai beserta HJE produk REL dan HPTL pada 2025. Berikut ini perinciannya.
Rokok elektrik
HPTL
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.