IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2019 | 09:30 WIB
Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik rencana Kemenkeu yang akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk. Keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama dukungan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan revisi atas PMK No.112/2018 tentang Impor Barang Kiriman sudah lama dinantikan pelaku usaha. Ambang batas US$75, menurutnya, terlalu tinggi.

“Kami dukung 100%. Kebijakan ini sudah lama dinantikan sebagai equal level playing field,” katanya.

Baca Juga:
Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Menurutnya, ambang batas yang berlaku saat ini menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melakukan bisnis yang bebas dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini memberikan tekanan bagi produsen dan pelaku usaha yang sudah membayar kewajiban perpajakan secara tertib.

Dia menambahkan revisi kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan dunia usaha di dalam negeri. Dengan adanya kesetaraan dalam perlakukan perpajakan, lanjutnya, akan ada jaminan kepastian dan keadilan dalam berusaha.

“Diharapkan produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan adanya kepastian ini. Jadi, dalam hal perpajakan ada perlakuan sama antara yang online dan offline," paparnya.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman yang bebas dari pungutan bea masuk. Revisi tersebut menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha domestik.

“[Revisi kebijakan] ini merupakan kado Natal karena berikan keadilan kepada pelaku usaha offline. Kami juga merasa bahwa retailer offline dan penyewa dengan suasana ini akan bantu UMKM untuk tumbuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN). Serbuan impor barang kiriman melonjak tinggi dalam dua tahun terakhir. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak