KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir dapat mengajukan penetapan klasifikasi sebelum impor (PKSI) ke dirjen bea dan cukai. Permohonan PKSI itu bisa diajukan bagi importir yang mengalami kendala dalam menetapkan klasifikasi barang (HS Code).

Adapun klasifikasi barang atau HS code merupakan hal krusial pada proses ekspor/impor. Sebab, HS code menentukan regulasi yang berlaku pada setiap barang impor/ekspor. HS Code juga menjadi patokan besaran bea serta pajak yang harus dibayar importir/eksportir.

Meski begitu, penetapan HS code bukanlah suatu ilmu pasti dan bisa saja timbul kerancuan atau kesulitan. Untuk itu, pemerintah telah memberikan opsi permohonan PKSI jika importi mengalami kendala. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2016.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean,” bunyi Pasal 2 PMK 194/2016, dikutip pada Jumat (24/10/2024).

Nah, penetapan klasifikasi barang impor oleh dirjen bea dan cukai inilah yang biasa disebut sebagai PKSI. Sesuai dengan Pasal 3 PMK 194/2016, dirjen bea dan cukai menetapkan klasifikasi barang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh importir.

Importir dapat mengajukan permohonan PKSI sepanjang memenuhi 3 ketentuan. Pertama, importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, importir tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi. Ketiga, barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/ atau banding di pengadilan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Importir harus mengajukan permohonan PKSI dengan menggunakan format dalam lampiran huruf A PMK 194/2016. Selain itu, importir sebaiknya melampirkan data teknis untuk keperluan identifikasi barang dalam permohonannya.

Data teknis untuk keperluan identifikasi barang tersebut berupa merek dagang, gambar/brosur, katalog, spesifikasi produk, mill certificate, alur proses produksi, material safety data sheet, certificate of analysis, dan/atau hasil uji dari laboratorium bea dan cukai atau laboratorium lainnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Tidak hanya itu, importir juga dapat melampirkan dokumen lain yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi barang. Adapun 1 pengajuan permohonan hanya diperbolehkan untuk 1 jenis barang.

Apabila terdapat 10 jenis barang yang diajukan PKSI maka importir harus mengajukan 10 surat permohonan PKSI. Atas permohonan tersebut, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian untuk keperluan identifikasi barang.

Dalam hal diperlukan, pejabat bea dan cukai dapat mengirimkan surat tertulis yang berisi permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada importir.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi lain yang diminta melalui surat tersebut. Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal surat konfirmasi.

Dalam hal importir tidak merespons surat tersebut atau merespons melampaui jangka waktu yang ditetapkan maka permohonan PKIS akan ditolak.

Direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak:

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; atau tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap (dalam hal dilakukan pengiriman surat konfirmasi).

Bila permohonan PKSI diterima, direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI. Jika ditolak, direktur teknis akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Keputusan dirjen mengenai PKSI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Jangka waktu itu berlaku sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra