KEBIJAKAN PAJAK

BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 17:28 WIB
BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian fokus berhitung risiko fiskal yang ditimbulkan dari rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan wacana pemangkasan tarif PPh badan sudah hampir pasti dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaan yang ada saat ini yakni seberapa siap otoritas fiskal segara mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini bisa dilihat dari risiko fiskal.

“Nanti kita lihat [risiko fiskal] dan itu yang kita exercise. Kebijakan ini juga kan tergantung perekonomian. Bagaimana pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi makro seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Pasalnya, setoran pajak dari perusahaan masih diandalkan dalam total penerimaan pajak yang dikelola DJP. Pada tahun ini, penerimaan PPh badan ditargetkan mencapai Rp311,5 triliun atau sekitar 37,6% dari target penerimaan PPh nonmigas Rp828,3 triliun.

Adapun target penerimaan PPh nonmigas pada 2019 mengambil porsi 52,5% dari target penerimaan pajak dalam APBN senilai Rp1.577,6 triliun. Selain aspek penerimaan, otoritas akan melihat efek dari pemangkasan tarif PPh badan dengan gerak perekonomian nasional.

Salah satu yang hal penting dari kebijakan pemangkasan tarif pajak ini adalah seberapa cepat tarif bisa turun secara efektif. Menurut Suahasil pilihan kebijakan terbuka untuk dilakukan yakni menurunkan tarif efektif dalam satu tahun fiskal atau menggunakan penurunan tarif secara bertahap dalam beberapa tahun.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Itu sedang kita padankan seberapa cepat bisa dilakukan. Semua masih terus dipikirkan, tapi kalau berdasarkan apa yang disampaikan ibu menteri kemarin, ya ke arah 20%,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan opsi pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (19/6/2019). Rencana insentif fiskal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menggenjot kegiatan investasi sebagai komponen penting dalam akselerasi perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran