MALAYSIA

Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Dian Kurniati | Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana mengenakan pajak karbon pada 2026 terhadap sektor-sektor usaha tertentu untuk mendorong teknologi rendah karbon.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pajak karbon bakal dikenakan terhadap beberapa sektor, yaitu industri besi, baja, dan energi.

"Penerimaan yang dihasilkan dari pajak ini akan digunakan untuk mendanai program penelitian dan teknologi hijau," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mendorong bisnis dan konsumen mengurangi emisi sehingga terhindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Pajak karbon adalah jenis pungutan yang didasarkan pada emisi gas yang mencemari lingkungan dari konsumsi bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.

Pajak karbon sudah diterapkan di lebih dari 36 negara. Di Asean, hanya Singapura dan Indonesia yang telah memiliki regulasi mengenai carbon pricing, sedangkan Brunei, Vietnam, dan Thailand telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak karbon.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rencana Malaysia menerapkan pajak karbon pada 2026 bertepatan dengan dimulainya rezim Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk mengurangi emisi karbon melalui pengenaan pajak atau bea masuk oleh Uni Eropa.

CBAM merupakan bagian dari upaya Uni Eropa menjadi kawasan pertama di dunia yang mencapai status bebas emisi pada 2050.

Uni Eropa akan menerapkan CBAM secara penuh pada 2026 dengan memungut pajak karbon untuk 5 jenis produk utama, yaitu produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Berdasarkan CBAM, ekspor produk-produk tinggi karbon dari Malaysia akan dikenakan pajak karbon oleh Uni Eropa, termasuk besi dan baja, kecuali Malaysia lebih dulu memungut pajak tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pajak karbon makin mendesak karena implementasi CBAM oleh Uni Eropa. Menurutnya, industri baja Malaysia membutuhkan pajak karbon dan carbon pricing agar tetap kompetitif.

"Kami harus memungut pajak karbon untuk menciptakan level playing field bagi operasi baja Malaysia. Karena produsen baja Malaysia harus membayar pajak karbon, impor dari negara lain juga harus membayar pajak karbon untuk memastikan persaingan yang adil," ujarnya seperti dilansir theedgemalaysia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif