Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana mengenakan pajak karbon pada 2026 terhadap sektor-sektor usaha tertentu untuk mendorong teknologi rendah karbon.
Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pajak karbon bakal dikenakan terhadap beberapa sektor, yaitu industri besi, baja, dan energi.
"Penerimaan yang dihasilkan dari pajak ini akan digunakan untuk mendanai program penelitian dan teknologi hijau," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mendorong bisnis dan konsumen mengurangi emisi sehingga terhindar dari kewajiban pembayaran pajak.
Pajak karbon adalah jenis pungutan yang didasarkan pada emisi gas yang mencemari lingkungan dari konsumsi bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.
Pajak karbon sudah diterapkan di lebih dari 36 negara. Di Asean, hanya Singapura dan Indonesia yang telah memiliki regulasi mengenai carbon pricing, sedangkan Brunei, Vietnam, dan Thailand telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak karbon.
Rencana Malaysia menerapkan pajak karbon pada 2026 bertepatan dengan dimulainya rezim Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk mengurangi emisi karbon melalui pengenaan pajak atau bea masuk oleh Uni Eropa.
CBAM merupakan bagian dari upaya Uni Eropa menjadi kawasan pertama di dunia yang mencapai status bebas emisi pada 2050.
Uni Eropa akan menerapkan CBAM secara penuh pada 2026 dengan memungut pajak karbon untuk 5 jenis produk utama, yaitu produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.
Berdasarkan CBAM, ekspor produk-produk tinggi karbon dari Malaysia akan dikenakan pajak karbon oleh Uni Eropa, termasuk besi dan baja, kecuali Malaysia lebih dulu memungut pajak tersebut.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pajak karbon makin mendesak karena implementasi CBAM oleh Uni Eropa. Menurutnya, industri baja Malaysia membutuhkan pajak karbon dan carbon pricing agar tetap kompetitif.
"Kami harus memungut pajak karbon untuk menciptakan level playing field bagi operasi baja Malaysia. Karena produsen baja Malaysia harus membayar pajak karbon, impor dari negara lain juga harus membayar pajak karbon untuk memastikan persaingan yang adil," ujarnya seperti dilansir theedgemalaysia.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.