MALAYSIA

Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Dian Kurniati | Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana mengenakan pajak karbon pada 2026 terhadap sektor-sektor usaha tertentu untuk mendorong teknologi rendah karbon.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pajak karbon bakal dikenakan terhadap beberapa sektor, yaitu industri besi, baja, dan energi.

"Penerimaan yang dihasilkan dari pajak ini akan digunakan untuk mendanai program penelitian dan teknologi hijau," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mendorong bisnis dan konsumen mengurangi emisi sehingga terhindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Pajak karbon adalah jenis pungutan yang didasarkan pada emisi gas yang mencemari lingkungan dari konsumsi bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.

Pajak karbon sudah diterapkan di lebih dari 36 negara. Di Asean, hanya Singapura dan Indonesia yang telah memiliki regulasi mengenai carbon pricing, sedangkan Brunei, Vietnam, dan Thailand telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak karbon.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Rencana Malaysia menerapkan pajak karbon pada 2026 bertepatan dengan dimulainya rezim Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk mengurangi emisi karbon melalui pengenaan pajak atau bea masuk oleh Uni Eropa.

CBAM merupakan bagian dari upaya Uni Eropa menjadi kawasan pertama di dunia yang mencapai status bebas emisi pada 2050.

Uni Eropa akan menerapkan CBAM secara penuh pada 2026 dengan memungut pajak karbon untuk 5 jenis produk utama, yaitu produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan CBAM, ekspor produk-produk tinggi karbon dari Malaysia akan dikenakan pajak karbon oleh Uni Eropa, termasuk besi dan baja, kecuali Malaysia lebih dulu memungut pajak tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pajak karbon makin mendesak karena implementasi CBAM oleh Uni Eropa. Menurutnya, industri baja Malaysia membutuhkan pajak karbon dan carbon pricing agar tetap kompetitif.

"Kami harus memungut pajak karbon untuk menciptakan level playing field bagi operasi baja Malaysia. Karena produsen baja Malaysia harus membayar pajak karbon, impor dari negara lain juga harus membayar pajak karbon untuk memastikan persaingan yang adil," ujarnya seperti dilansir theedgemalaysia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya