TURKI

Wah, Erdogan Dituding Salahgunakan Dana Pajak Gempa

Muhamad Wildan | Jumat, 06 November 2020 | 18:07 WIB
Wah, Erdogan Dituding Salahgunakan Dana Pajak Gempa

Orang-orang mencari sosok yang masih bisa diselamatkan dalam gempa bumi di Marmara, Turki pada 17 Agustus 1999. (Foto: dailysabah.com)

ANKARA, DDTCNews - Oposisi dan pakar di Turki mempertanyakan alokasi pajak gempa bumi yang dipungut oleh Pemerintah Turki pada 20 tahun terakhir sejak gempa bumi tahun 1999.

Tercatat total pajak gempa bumi yang dibayarkan wajib pajak sejak 1999 sudah mencapai TRY147,2 miliar. Partai oposisi, Republican People’s Party (CHP), menuding pemerintah telah menyalahgunakan kurang lebih 50% atau sebesar TRY71 miliar dari dana pajak gempa bumi tersebut.

"Dana ini seharusnya digunakan untuk transformasi urban dan mendorong pembangunan rumah yang tahan gempa. Namun, sebesar TRY71 miliar dari pajak gempa bumi tersebut dibelanjakan oleh pemerintah untuk tujuan lain," kata politisi CHP Alpay Antmen, seperti dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Untuk diketahui, pajak gempa bumi merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Turki sejak 1999 setelah gempa besar yang terjadi di Marmara pada tahun tersebut.

Menurut Antmen, pajak gempa bumi yang terkumpul sengaja disamarkan dan dicampur dengan penerimaan pajak lainnya. Hal tersebut tidak terlepas dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak secara umum.

Bahkan, seperti dilansir arabnews.com, Antmen menuding dana pajak gempa bumi tersebut disalahgunakan oleh Pemerintah Turki untuk membantu kontraktor-kontraktor propemerintah dalam mengatasi beban hutang kontraktor tersebut.

Baca Juga:
Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Antmen mengatakan apabila dana pajak gempa bumi tersebut digunakan sebagaimana mestinya, Turki seharusnya sudah memiliki bangunan dan rumah yang kuat dan tidak mudah hancur akibat gempa bumi.

Ketidakseriusan pemerintah dalam mengalokasikan dana dari pajak gempa bumi tersebut tampak dari banyaknya infrastruktur dan bangunan yang rusak akibat gempa bumi sebesar 7 skala richter di Ismir pada 30 Oktober 2020.

Terdapat 17 patahan yang berpotensi menimbulkan gempa bumi di Izmir. Meski pajak gempa bumi sudah dipungut sejak 1999, CHP menuding pemerintah sama sekali belum berupaya untuk memperkuat kualitas dan daya tahan infrastruktur serta bangunan di wilayah tersebut.

Adapun tudingan dari oposisi mengena`i penyalahgunaan dana pajak gempa bumi sesungguhnya bukan hal baru. Presiden Recep Tayyip Erdogan berulang kali mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana dari pajak gempa bumi sesuai dengan kebutuhan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 November 2020 | 21:12 WIB

Terlepas hal itu benar atau salah, asumsi berakar dari tidak adanya transparansi dan ketidakjelasan dana. Maka dari itu, transparansi adalah hal penting agar Check and belance tetap pada jalurnya dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dijaman sekarang dengan kemudahan teknologi, transparansi seharusnya menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai upaya penyesuaian menggunakan digital pajak agar lebih efektif dan efisien.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?