Presiden Turki, Tayyip Erdogan berjabat tangan dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman setelah pertemuan mereka di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Turkish Presidential Press Office/Handout via REUTERS/hp/sad.
ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memberikan potongan pajak dengan total nilai US$10 miliar kepada industri gas alam nasional. Insentif ini diberikan untuk mendukung proyek pengembangan ladang gas alam laut hitam Turki milik Turkish Petroleum (TPAO), proyek Sakarya.
Proyek Sakarya akan dikecualikan dari pengenaan bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lainnya. Proyek ini diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan untuk 1.018 orang.
“Pemotongan pajak ini menjadi langkah yang masuk akal bagi Turki yang sepenuhnya bergantung pada impor gas, terutama dari Rusia. Gas dari Sakarya diharapkan dapat mengurangi impor gas alam hingga seperempat volume impor normal,” dilansir Rigzone, dikutip Senin (9/5/2022).
Pemerintah Turki berharap perluasan proyek selama 10 tahun ke depan akan meningkatkan kapasitas produksi tahunan gas menjadi 494 miliar kaki kubik.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Erdogan sempat menyatakan akan mengembangkan ladang gas sendiri. Tujuannya untuk memompa gas ke jaringan pipa daratan dalam jumlah kecil pada 2023 dan untuk mencapai produksi puncak yang berkelanjutan dalam 4 hingga 5 tahun.
Pada tahap pertama proyek Sakarya yang akan selesai pada tahun 2023, 353 juta kaki kubik gas akan dikirim per hari ke fasilitas pemrosesan di darat.
TPAO berencana untuk meningkatkan kapasitas proyek menjadi 1,41 miliar kaki kubik per hari pada tahun-tahun berikutnya.
Tahun lalu, TPAO berhasil menemukan 4,77 triliun kaki kubik cadangan gas alam di sumur Amasra-1 yang berada di ladang Sakarya Utara, Laut Hitam. TPAO memulai operasi pengeboran di sumur Amasra-1 pada April 2021. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.