KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan kalkulasi matang dalam menyusun RAPBD 2022, terutama pada pos pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pandemi Covid-19 masih memengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam mengumpulkan penerimaan PAD dari pajak dan retribusi.

"Dampak Covid-19 tahun ini membuat pendapatan daerah mengalami penurunan. Beberapa daerah turun drastis, tapi juga ada yang sedikit turunnya," katanya dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Hendriwan menjelaskan pemda harus mengubah tata cara penyusunan APBD dengan menentukan terlebih dahulu target pada pos pendapatan daerah. Selama ini, pemda sering kali membuat anggaran belanja sebagai langkah awal menyusun RAPBD.

Untuk itu, pemda diimbau mempertimbangan dua aspek penting dalam menyusun target pendapatan daerah khususnya perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kedua aspek yang dimaksud adalah perhitungan potensi penerimaan dan realisasi setoran PAD pada tahun anggaran sebelumnya.

"Jadi saat susun APBD lihat dulu potensi penerimaan PAD dari pajak dan retribusi. Kemudian lihat juga realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya, sehingga belanja disesuaikan dengan pendapatan," tuturnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memberikan data terkini kinerja pendapatan daerah hingga semester I/2021 untuk dipakai Kemendagri dalam memetakan kondisi fiskal masing-masing daerah dan sebagai landasan membuat kebijakan fiskal daerah kedepannya.

"Hasil pemetaan nantinya akan digunakan ketika membuat regulasi dan kebijakan teknis lainnya dalam meningkatkan PAD, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 00:04 WIB

Pemda perlu melakukan analisa dan perencanan yang matang untuk menyusun potensi penerimaan pajak daerahnya masing-masing.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN