DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.
Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.
Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.
Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.
Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.
Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
offline buku yang sangat bagus dalam memahami ilmu perpajakan dan PERTAPSI menyediakan pelatihan, seminar, dan workshop untuk meningkatkan kompetensi tenaga ahli dan praktisi perpajakan. Hal ini membantu anggotanya memahami peraturan pajak terbaru dan penerapannya.
offline- konsultan pajak memberikan peran penting untuk pengelolaan pajak. Buku yang diberikan juga memberikan manfaat bagi para mahasiswa untuk mendalami pemahaman tentang pajak.
offline - menurut saya,Konsultasi perpajakan sangat penting untuk membantu individu dan perusahaan memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Dengan aturan pajak yang rumit, konsultan pajak menjadi mitra strategis dalam menghindari kesalahan, mengoptimalkan manfaat pajak, dan menghadapi masalah seperti pemeriksaan atau sengketa. Mereka juga membantu wajib pajak beradaptasi dengan teknologi perpajakan modern, seperti e-faktur dan pelaporan online, sehingga proses pajak menjadi lebih efisien.
Offline- Konsultan pajak saat ini sangat dibutuhkan bagi Wajib pajak, untuk membantu para WP dalam kebingungan atas regulasi perpajakan yang terus berkembang dengan baik, adanya konsultan pajak berperan sangat penting karena tidak hanya membantu para WP namun membantu pemerintah mensukseskan setiap program pajak dari pemerintah, Buku yang di Rillis bapak Darussalam merupakan buku yang sangat ditunggu khususnya para konsultan pajak, Terimakasih Bapak Darussalam, terimakasih DDTC sukses selalu dan berkah selalu ilmunya
OFFLINE - Konsultan pajak saat ini memiliki peran yang sangat krusial, terutama di tengah kompleksitas peraturan perpajakan yang terus berkembang. Mereka membantu wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai aturan, sehingga dapat menghindari potensi sanksi atau penalti. Oleh karena itu, menjadi konsultan pajak membutuhkan kompetensi yang mendalam, kemampuan adaptasi terhadap perubahan regulasi, dan integritas yang tinggi agar tetap relevan dan dapat dipercaya dalam mendukung sistem perpajakan yang berkeadilan.
OFFLINE - Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia Sudah Baik dan Maju dalam perkembangan teknologi di zaman ini dan Buku ini semoga menjadi jembatan Penambah untuk menggapai ilmu yang belum dipelajari di kampus Terima kasih sudah menyediakan forum diskusi....
Offline - Konsultan Pajak seharusnya menjadi profesi yang sangat membantu negara dalam mengedukasi wajib pajak untuk dapat melalukan self assestment dengan itikad baik. Mudah mudahan kode etik ini tetap dipegang dengan baik oleh semua pihak khususnya yang tergabung di dalam PERTAPSI. Jaya PERTAPSI
Offline. Menurut saya dengan rilisnya buku Kuasa dan Konsultan Pajak, dapat membantu dalam pemahaman mendalam tentang peran dan tanggung jawab kuasa serta konsultan pajak dalam sistem perpajakan. Dan juga membantu masyarakat umum untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan pajak dan cara berinteraksi dengan otoritas perpanjangan secata profesional.
Offline. Konsultan pajak merupakan profesi yang sangat dibutuhkan oleh wajib pajak pada saat ini, mengingat banyaknya peraturan pajak yang berubah sehingga sedikit mempersulit wajib pajak untuk memahami aturan-aturan yang terus berubah tersebut. Dengan munculnya buku ini sangat membantu konsultan pajak dalam membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Offline - Terima kasih untuk tim penulis atas buku yang sudah diterbitkan. Buku ini akan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran kuasa dan konsultan pajak dalam sistem perpajakan, khususnya di Indonesia. Sebagai akademisi, buku ini juga dapat memperkaya bahan ajar dalam mata kuliah perpajakan.