DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.
Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.
Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.
Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.
Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.
Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
OFFLINE - Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, sehingga kesadaran akan pentingnya pajak semakin meningkat. Buku ini sangat bermanfaat bagi saya yang sedang mencari informasi mengenai kewenangan konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya. Terima kasih sudah menyediakan forum diskusi ini. Semoga forum ini dapat terus berkembang dan menjadi rujukan bagi para wajib pajak di Indonesia.
Offline. Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia berperan penting sebagai penghubung antara wajib pajak dengan otoritas pajak. hubungan yang dibangun dilandaskan dengan kepercayaan kepada otoritas pajak dan keterbukaan wajib pajak. konsultan pajak juga berperan dalam mewakili kewajiban perpajakan, khususnya dalam memahami kompleksnya sistem dan peraturan perpajakan. buku ini membantu saya memahami lebih jauh tentang peran kuasa dan konsultan pajak. Terimakasih sudah menyediakan forum diskusi melalui seminar nasional, sehingga saya dapat menambah wawasan saya. Terimakasih
Offline-Konsultan pajak di Indonesia sangat penting karena untuk membantu dan meningkatkan pemahaman wajib pajak dan masyarakat umum mengenai perpajakan dan dalam melaporkan pajaknya. Semoga buku ini dapat mempermudah langkah saya untuk juga menjadi seorang konsultan pajak yang berdedikasi dalam memberikan pelayanan di Indonesia
OFFLINE - Buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" yang baru saja dirilis memberikan wawasan mendalam mengenai peran dan hubungan antara kuasa pajak dan konsultan pajak di Indonesia. Buku ini membahas berbagai model pengaturan dan praktik hukum yang mengatur keduanya, serta membandingkan penerapan model tersebut di berbagai negara. Selain itu, buku ini juga memberikan analisis mengenai pentingnya profesionalisme dan integritas dalam praktik perpajakan, serta bagaimana pengaruhnya terhadap sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.
Online - Peluncuran buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" dapat dilihat sebagai upaya komprehensif dalam memperdalam pemahaman terhadap profesi konsultan pajak, baik dari perspektif nasional maupun global. Buku ini menyoroti aspek mendasar seperti regulasi, otoritas, dan struktur profesi di berbagai yurisdiksi, sekaligus menawarkan analisis kritis terhadap kesenjangan dalam kerangka hukum Indonesia. Namun, dalam konteks nasional, pembahasannya sebaiknya diperluas untuk mendorong perbaikan kualitas penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak oleh PPPK. Studi banding dengan model profesional lain, seperti Chartered Accountant yang dikelola oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dapat menjadi contoh terbaik untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme, serta menciptakan konsultan pajak yang lebih kompeten dan terpercaya. Karya ini seharusnya tidak hanya menjadi rujukan, tetapi juga katalisator reformasi sistemik bagi sektor perpajakan di Indonesia.
ONLINE_Profesi konsultan pajak sangatlah diperlukan dengan melihat kondisi di lapangan bahwa banyaknya ketidakpatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya yang berujung pada sanksi, naifnya diberbagai kasus terdapat WP dengan ketidaktahuannya dan informasi dari pihak pajak terbatas... sehingga peran konsultan pajak sangat penting. apalagi dengan adanya ide-ide brilian dari DDTC dengan buku ini sangat menggungah peran konsultan pajak di masa kini. Selamat dan sukses atas diluncurkannya Buku Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.
_Online_ Menurut Saya Launching buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" merupakan langkah penting dalam memperkaya literatur perpajakan di Indonesia. Buku ini tampaknya menghadirkan perspektif baru dengan memadukan aspek teori dan praktik, serta memberikan perbandingan yang relevan dengan konteks internasional. Hal ini sangat berguna bagi para akademisi, praktisi, dan pelaku bisnis yang ingin memahami lebih dalam peran kuasa dan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan serta optimalisasi strategi pajak. Seminar Nasional "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan" merupakan inisiatif yang sangat relevan di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun global. Seminar seperti ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam membahas isu-isu strategis terkait peran kuasa dan konsultan pajak.
Offline:Konsultan Pajak sangat dibutuhkan di negara kita, sebagai Mitra pemerintah khususnya DJP dalam memberikan pembelajaran tentang pajak kepada masyarakat, karena terbatasnya jumlah pegawai pajak yang tidak bisa menjangkau semua wajib pajak yang memerlukan pengetahuan ttg pajak. Kuasa juga diperlukan oleh Masyarakat khususnya Wajib Pajak, krn tidak semua masyarakat khususnya Wajib Pajak paham tentang tatacara beracara di Pengadilan Pajak.
Dengan adanya buku ini semoga bisa membantu dan menambah pengetahuan saya mengenai pajak di Indonesia yang makin berkembang sampai saat ini
Semoga buku ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan mengenai konsultan pajak yang mempunyai peran penting dalam kepatuhan pajak di Indonesia