PROVINSI BALI

Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:26 WIB
Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali menjalankan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemutihan ini diterapkan untuk mendorong dan meningkatkan motivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Data dari badan pendapatan daerah (Bapenda) menunjukkan hingga 2019 diperkirakan 118.554 wajib pajak melakukan tunggakan pembayaran pajak mencapai kisaran Rp63 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali,” katanya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Indra mengatakan pemberlakuan pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Dia mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan ikut serta dalam program pemutihan.

Penerapan kebijakan ini merupakan kebijakan incidental karena tidak setiap tahun akan dilaksanakan. Karena dilaksanakan tahun ini, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan dengan baik.

Bukan hanya untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, lanjutnya, program tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan basis data kendaraan bermotor yang beredar di Bali.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Pada 2018, realisasi penerimaan PKB melebihi target karena didukung adanya program pemutihan PKB. Pemprov Bali berhasil merealisasikan sebesar 109,31%. Pada tahun ini, pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp1,3 triliun dan BBNKB sebesar Rp1 triliun.

“Saya berharap seluruh aparatur pelayan pajak melakukan pelayanan dengan cepat, tepat, dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tapi dibuat nyaman dalam pelayanan yang diberikan,” imbuh Indra, seperti dilansir nusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2019 | 15:03 WIB

kapan ya untuk daerah Bekasi jawa barat ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi