PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diselenggarakan untuk meringankan beban wajib pajak. Selain itu, pelaksanaan program pemutihan juga diharapkan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kaltara.

"Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan PAD," katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tomy menuturkan program pemutihan pajak kendaraan juga dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-12 Provinsi Kaltara. Insentif pajak ini diberikan, dari 21 Oktober hingga 22 November 2024.

Ada beberapa jenis insentif yang ditawarkan, yakni pemutihan pajak kendaraan, penghapusan denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan pajak berlaku untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan insentif sebelum masa berlaku berakhir dengan cara mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Melalui pemberian insentif pajak daerah, Tomy berharap masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor dari luar wilayah terdorong untuk segera melakukan mutasi menjadi berpelat KU.

Sejauh ini, lanjutnya, pelaksanaan program pemutihan kendaraan mendapatkan antusiasme yang besar dari masyarakat. Pada hari pertama, realisasi penerimaan yang telah dikumpulkan mencapai Rp600 juta.

Tomy menambahkan pemprov menargetkan setoran pajak kendaraan dari program pemutihan tersebut mencapai Rp105 miliar.

"Program ini merupakan kesempatan untuk meringankan beban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201