PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diselenggarakan untuk meringankan beban wajib pajak. Selain itu, pelaksanaan program pemutihan juga diharapkan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kaltara.

"Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan PAD," katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Tomy menuturkan program pemutihan pajak kendaraan juga dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-12 Provinsi Kaltara. Insentif pajak ini diberikan, dari 21 Oktober hingga 22 November 2024.

Ada beberapa jenis insentif yang ditawarkan, yakni pemutihan pajak kendaraan, penghapusan denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan pajak berlaku untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan insentif sebelum masa berlaku berakhir dengan cara mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Melalui pemberian insentif pajak daerah, Tomy berharap masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor dari luar wilayah terdorong untuk segera melakukan mutasi menjadi berpelat KU.

Sejauh ini, lanjutnya, pelaksanaan program pemutihan kendaraan mendapatkan antusiasme yang besar dari masyarakat. Pada hari pertama, realisasi penerimaan yang telah dikumpulkan mencapai Rp600 juta.

Tomy menambahkan pemprov menargetkan setoran pajak kendaraan dari program pemutihan tersebut mencapai Rp105 miliar.

"Program ini merupakan kesempatan untuk meringankan beban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu