YORDANIA

Kala Pandemi, Penerimaan Pajak Negara Ini Justru Tumbuh

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:01 WIB
Kala Pandemi, Penerimaan Pajak Negara Ini Justru Tumbuh

Seorang perempuan berjalan kaki di salah satu jalan di Amman, Yordania. Penerimaan pajak penghasilan dan pajak penjualan di Yordania tercatat tumbuh 8% di tengah pandemi Covid-19. (Foto: news.un.org/Jing Zhang)

AMMAN, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan dan pajak penjualan di Yordania tercatat mampu bertumbuh di tengah pandemi Covid-19.

Pada 2020, Income and Sales Tax Department (ISTD) Yordania mencatat penerimaan pajak penghasilan dan pajak penjualan justru mampu tumbuh 8% dari JOD4,32 miliar atau Rp85,07 triliun pada 2019 menjadi JOD4,66 miliar atau Rp91,74 triliun pada tahun lalu.

"Pajak penjualan pada 2020 mencapai JOD3,53 miliar, tumbuh 7% bila dibandingkan realisasi 2019 sebesar JOD3,3 miliar," ujar Dirjen ISTD Hussam Abu Ali, dikutip Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pajak penghasilan juga tercatat tumbuh 12% dari sebesar JOD1,02 miliar pada 2019 menjadi JOD1,13 miliar pada 2020. Berdasarkan catatan ISTD, terdapat lonjakan penerimaan pajak penghasilan dan pajak penjualan sebesar JOD397 juta pada Desember 2020.

Setoran pajak pada penghujung tahun tersebut lebih tinggi dari Desember 2019 yang mencatatkan penerimaan pajak hingga JOD388 juta.

Abu Ali mengatakan kenaikan penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19 tidak terlepas dari langkah ISTD yang terus menggencarkan perluasan basis pajak dan penindakan atas praktik pengelakan pajak. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan atas strategi yang diterapkan sejak 2019.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Upaya peningkatan kepercayaan wajib pajak juga memiliki peran dalam peningkatan penerimaan pajak, terutama melalui penerapan penyelesaian sengketa antara wajib pajak dan ISTD yang selama ini tertunda penyelesaiannya," ujar Abu Ali seperti dilansir salaamgateway.com.

Perdana Menteri Yordania Bisher Khasawneh pun berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi pajak melalui simplifikasi prosedur perpajakan dan meneruskan penindakan atas praktik pengelajan pajak.

"Pemerintah akan menjalin kerja sama internasional untuk memerangi pengelakan pajak melalui pertukaran informasi dan perjanjian penghindaran pajak berganda," ujar Khasawneh seperti dilansir ammonnews.net. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2021 | 22:43 WIB

waw luar biasa perlu dicontoh ini

09 Januari 2021 | 23:46 WIB

Pencapaian yang luar biasa dari pemerintah Yordania, semoga pemerintah Indonesia dapat meniru langkah-langkah yang telah diambil pemerintah Yordania dalam mengoptimalkan penerimaan pajaknya.

09 Januari 2021 | 23:46 WIB

Pencapaian yang luar biasa dari pemerintah Yordania, semoga pemerintah Indonesia dapat meniru langkah-langkah yang telah diambil pemerintah Yordania dalam mengoptimalkan penerimaan pajaknya.

09 Januari 2021 | 22:35 WIB

Langkah yang perlu menjadi contoh. Perluasan basis pajak dan penindakan atas praktik pengelakan pajak harus dioptimalkan sebaik mungkin. Selain itu, dampak dari pembayaran pajak juga harus terlihat secara nyata untuk meningkatkan kepercayaan para wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?