BERITA PAJAK HARI INI

Kabar Terkini Rencana Perluasan Penerima Insentif Pajak Efek Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 08:05 WIB
Kabar Terkini Rencana Perluasan Penerima Insentif Pajak Efek Covid-19

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus mengkaji rencana perluasan insentif pajak untuk wajib pajak tedampak wabah virus Corona. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/4/2020).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah tengah membahas semua sektor perekonomian yang kemungkinan bisa mendapatkan insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

“Semua sektor sedang kami bahas dengan seluruh kementerian/lembaga terkait dan kami hitung dampak fiskalnya dengan Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati],” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengaku berencana memperluas penerima insentif pajak tersebut. Pemerintah terus mengkaji kriteria sektor yang bisa turut menikmati insentif pajak dan skema pelaksanaannya. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai penyelenggaraan kelas pajak online oleh Ditjen Pajak (DJP). Penyelenggaraan kelas pajak online ini memang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran virus Corona. Apalagi, pelayanan tatap muka telah dihentikan sementara hingga 21 April 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Rapat Koordinasi

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kajian perluasan penerima insentif pajak yang dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait sudah cukup lengkap. Pembahasan sudah dilakukan beberapa kali melalui rapat koordinasi sehingga tinggal finalisasi dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

“Kami tinggal melakukan koordinasi dengan eselon I terkait untuk segera diputuskan di rakor menteri,” ujarnya. (Kontan)

  • Penyelenggaraan Kelas Pajak Online

Penyelenggaraan kelas pajak online dilakukan oleh Kanwil, KPP, atau KP2KP. Informasi lengkap mengenai daftar kantor pajak yang menyelenggarakan kelas, tema, waktu pelaksanaan, hingga channel pendaftaran bisa Anda lihat di laman berikut.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Penyelenggaraan kelas pajak online ini menjadi wujud komitmen DJP dalam membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Apalagi, batas akhir pelaporan SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan jatuh pada 30 April 2020. Simak artikel ‘Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP’. (DDTCNews)

  • Aplikasi Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penyelesaian aplikasi online – sebagai saluran wajib pajak mengajukan insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020—tengah dikebut oleh tim.

Bila proses dapat diakselerasi maka aplikasi permohonan insentif secara elektronik akan bisa digunakan pada pekan depan. Jika tidak,aplikasi tersebut paling lambat akan siap pada akhir April 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Insyaallah minggu depan dan paling lambat akhir bulan ini kita usahakan sudah masuk ke sistem DJP," ungkapnya. (DDTCNews)

  • Pelaporan SPT Secara Online Capai 96,4%

Berdasarkan data di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan per 13 April 2020 sebanyak 9,3 juta atau turun 19,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,6 juta SPT tahunan. Persentase penurunan itu sudah berkurang dari posisi 8 April 2020 sebesar 20,43%.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 8,9 juta atau mengambil porsi 96,4%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 17,6%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,9%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  • Karyawan Belum Ber-NPWP

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan hanya untuk pegawai atau karyawan yang sudah mempunyai NPWP. Bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21-nya dilakukan sesuai ketentuan umum. Ketentuan umum itu adalah menetapkan tarif lebih tinggi 20% dan tidak ditanggung pemerintah.

Namun demikian, jika pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Atas kondisi ini, pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Simak artikel ‘Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?’. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia diminta mulai mempertimbangkan risiko capital flight di pasar domestik dalam memutuskan kebijakan moneternya pada bulan ini. Apalagi, bank sentral sudah melakukan beberapa kali pelonggaran moneter dengan menurunkan suku bunga acuannya.

Pada bulan lalu, bank sentral kembali melanjutkan pelonggaran moneter di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi virus Corona. BI 7-Day Reverse Repo Rate dipangkas 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%. Kebijakan itu hanya berselang sebulan setelah BI mengumumkan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada Februari 2020. (Bisnis Indonesia/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 21:49 WIB

wp pribadi dengan norma klu 97000 juga tolong termasuk pak. kita sudah terdampak sekali. sudah ga ada penghasilan sama sekali

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?