BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 17:05 WIB
Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan 5 syarat bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yang dapat memperoleh subsidi gaji senilai Rp1,8 juta.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan syarat tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020. “Kami tidak mau tumpang tindih dengan bantuan Kemenaker atau semibansos dari prakerja," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Dengan program subsidi gaji pekerja melalui Kemenaker, sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan kepada 398.000 guru honorer yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nadiem mengatakan Kemendikbud telah menyusun syarat yang paling sederhana agar guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS dapat menerima subsidi gaji. Penentuan syarat tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi bantuan subsidi pulsa atau kuota internet yang juga telah sederhana.

Nadiem menilai penetapan syarat yang sederhana akan membuat penyaluran subsidi gaji lebih cepat dan efisien. Kini, Kemendikbud telah mendata calon penerima subsidi gaji yang mencapai 2,03 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS sehingga tinggal menyalurkannya.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Nadiem menyebut setiap guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan memperoleh bantuan subsidi gaji senilai Rp1,8 juta. Skema penyalurannya akan dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transfer.

Sasaran penerima subsidi gaji meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di instansi pendidikan.

Subsidi gaji berlaku bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Simak pula artikel ‘Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 01:38 WIB

kami mohon untuk subsidi gaji guru honorer dpt dipermudah dalam pendaftaran nya. terimakasih ttd.DEKA JUANDA SD N 87 KRUI PESISIR BARAT,LAMPUNG.

18 November 2020 | 23:28 WIB

Semoga kebijakan ini bisa semakin meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang selama ini masih kurang diperhatikan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?