Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan 5 syarat bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yang dapat memperoleh subsidi gaji senilai Rp1,8 juta.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan syarat tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020. “Kami tidak mau tumpang tindih dengan bantuan Kemenaker atau semibansos dari prakerja," katanya, Senin (16/11/2020).
Dengan program subsidi gaji pekerja melalui Kemenaker, sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan kepada 398.000 guru honorer yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nadiem mengatakan Kemendikbud telah menyusun syarat yang paling sederhana agar guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS dapat menerima subsidi gaji. Penentuan syarat tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi bantuan subsidi pulsa atau kuota internet yang juga telah sederhana.
Nadiem menilai penetapan syarat yang sederhana akan membuat penyaluran subsidi gaji lebih cepat dan efisien. Kini, Kemendikbud telah mendata calon penerima subsidi gaji yang mencapai 2,03 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS sehingga tinggal menyalurkannya.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
Nadiem menyebut setiap guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan memperoleh bantuan subsidi gaji senilai Rp1,8 juta. Skema penyalurannya akan dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transfer.
Sasaran penerima subsidi gaji meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di instansi pendidikan.
Subsidi gaji berlaku bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Simak pula artikel ‘Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kami mohon untuk subsidi gaji guru honorer dpt dipermudah dalam pendaftaran nya. terimakasih ttd.DEKA JUANDA SD N 87 KRUI PESISIR BARAT,LAMPUNG.
Semoga kebijakan ini bisa semakin meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang selama ini masih kurang diperhatikan