BERITA PAJAK HARI INI

Ini Rincian Realisasi Penerimaan per Jenis Pajak, PPh Badan Anjlok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 08:19 WIB
Ini Rincian Realisasi Penerimaan per Jenis Pajak, PPh Badan Anjlok

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2020 yang tertekan menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan rilis APBN Kita, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2020 tercatat senilai Rp80,22 triliun atau 4,88% dari target Rp1.624,57 triliun. Performa ini tercatat turun 6,86% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.

“Ini konsisten dengan yang disampaikan sebelumnya bahwa ada pelemahan ekonomi 2019,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Adapun perinciannya adalah penerimaan PPh migas senilai Rp2,9 triliun (terkontraksi 53,3%), PPh nonmigas tercatat senilai Rp46,2 triliun (terkontraksi 7,4%), penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp30,5 triliun (tumbuh 3,8%), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp0,64 triliun (tumbuh 2,05%).

Selain itu sejumlah media nasional juga masih menyoroti kebijakan cukai. Apalagi, DPR sudah menyetujui rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada plastik. Pada saat bersamaan, mereka juga meminta agar jenis plastik tidak hanya mencakup kantong plastik kresek, tapi juga botol plastik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP
  • PPh Badan Terkontraksi Paling Dalam

Dilihat dari jenis pajaknya, kontraksi terbesar terlihat pada penerimaan PPh badan. Hingga akhir Januari 2020, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 badan tercatat senilai Rp6,92 triliun. Realisasi tersebut turun hingga 29,34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"PPh badan mengalami kontraksi cukup dalam karena korporasi melakukan penyesuaian dalam membayar PPh masa. Ini merupakan imbas dari kinerja 2019 yang lebih rendah,” kata Sri Mulyani. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)


Baca Juga:
Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya
  • Defisit Anggaran

Sepanjang Januari terjadi defisit keseimbangan primer tercatat senilai Rp 13,6 triliun atau 113,2% dari target APBN 2020 yang hanya Rp 12 triliun. Sementara, defisit anggaran pada bulan lalu mencapai Rp 36,1 triliun atau 0,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini lebih rendah dibandingkan Januari 2019 yang capai 0,29% terhadap PDB.

“Kita tetap gunakan posisi bahwa APBN tujuannya untuk mendukung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu kita amati perkembangan tiap bulan supaya bisa respons tepat waktu dan tepat kualitas,” kata Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia/CNBCIndonesia/DDTCNews)

  • Cukai Plastik

Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru. Namun, persetujuan itu masih harus ditindaklanjuti dengan merinci jenis plastik yang bakal dikenai cukai beserta tarif dan waktu pelaksanaannya. Pemerintah hanya mengusulkan pengenaan cukai pada plastik jenis kantong kresek.

Baca Juga:
Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk

"Sekarang kita ketok dulu. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," ujar Komisi XI Dito Ganinduto. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. (Kontan/DDTCNews)

  • Cukai Botol Plastik

Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan jenis plastik lain yang juga bisa dikenai cukai adalah botol plastik. Alasannya, waktu urai botol plastik mencapai 20 tahun, lebih lama ketimbang kantong plastik yang membutuhkan 10 tahun.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sempat membuat kajian tentang pengenaan cukai pada beberapa produk plastik, termasuk botol plastik. Meski bahayanya tak kalah dibanding tas kresek, saat ini sudah semakin banyak jenis botol plastik yang mudah untuk didaur ulang.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

"Pemerintah juga sedang meningkatkan optimisme karena tekanan ekonomi sedang tinggi. Kita tidak ingin menambah shock karena concern pada lingkungan juga meningkat. Kita ingin mencari titik tengah," katanya. (DDTCNews)

  • Insentif Kegiatan Vokasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga awal Februari 2020, sudah ada 6 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi. Mereka telah melakukan 39 perjanjian kerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan.

“Wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dengan 39 perjanjian kerja sama yang melibatkan 6 wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa
  • Tax Holiday

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP saat ini sudah menerbitkan 70 surat keputusan untuk pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak badan. Komitmen investasi tercatat senilai Rp76,3 triliun

"Jadi sudah ada 70 SK yang diberikan kepada 68 wajib pajak sampai dengan saat ini," ujar Hestu. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Februari 2020 | 10:42 WIB

Penurunan ini disebabkan oleh banyaknya insentif perpajakan dan penurunan tarif PPh Badan.. Semoga meskipun insentif bertebaran, kepatuhan wajib pajak bisa segera meningkat..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak