KEBIJAKAN PAJAK

Faktor Budaya dan Data Jadi Penentu Keberhasilan Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Faktor Budaya dan Data Jadi Penentu Keberhasilan Perluasan Basis Pajak

Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga dan Dewan Pembina P3KPI Eva Kusuma Sundari dalam webinar yang digelar Rabu (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menggelar webinar perdana yang mengupas pentingnya agenda perluasan basis pajak dilakukan oleh pemerintah.

Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga mengatakan faktor budaya merupakan faktor kunci dalam perluasan basis pajak. Bila masyarakat menilai kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab kenegaraan maka tidak sulit menumbuhkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Jika culture-nya ada ikatan memiliki negara dengan cara membayar pajak maka akan tumbuh kepatuhan sukarela dalam membayar pajak," katanya dalam webinar bertajuk Strategi Perluasan Basis Pajak dan Pemberian Insentif Pajak untuk PEN, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, lanjut Anshari, apabila budaya hukum masyarakat melihat dan menilai pajak sebagai beban maka yang akan terjadi situasi wajib pajak yang berupaya keras untuk mengurangi beban pajak.

Pengurangan beban dapat dilakukan secara legal melalui perencanaan pajak dengan melihat celah dalam aturan. Namun, ada juga wajib pajak yang melakukan cara ekstrem dengan melakukan pengelakan pajak yang secara terang-terangan melanggar ketentuan perpajakan.

Pria yang pernah menjabat sebagai direktur jenderal pajak periode 1999-2000 menilai faktor tersebut tentunya menjadi tantangan bagi DJP untuk melakukan proses bisnis ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, Dewan Pembina P3KPI Eva Kusuma Sundari mengatakan kunci perluasan basis pajak lainnya adalah integrasi data. Menurutnya, tata kelola data di Indonesia masih parsial oleh masing-masing kementerian/lembaga sehingga tidak jarang terjadi duplikasi data.

Menurutnya, urusan integrasi data ini memerlukan kerja sama antarlembaga pemerintah. Konsolidasi data disarankan dibawah kendali langsung presiden agar semua lembaga yang memiliki data, bersedia melakukan integrasi untuk mewujudkan single identity number (SIN).

"SIN ini bukan gagasan baru. Sudah banyak yang setuju tapi hanya formalitas dan tidak ada yang beraksi. Saya berharap di masa pemulihan ini bisa dilakukan penataan data yang signifikan dengan basis e-KTP,” ujar Eva.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan SIN, lanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam urusan birokrasi. Sementara itu, bagi petugas pajak tentu akan lebih optimal melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi apabila basis datanya kuat.

Eva meyakini SIN dapat menjadi modal kuat DJP dalam melakukan perluasan basis pajak. Dia juga optimistis kinerja otoritas akan jauh lebih baik jika dibekali dengan basis data yang valid dan menjangkau seluruh penduduk Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 15:48 WIB

Bagi Bapak Ibu yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang P3KPI dan informasi terkait keanggotaan, dapat menghubungi kami melalui email [email protected] atau [email protected], atau WhatsApp 0812-1988-3753 atau Telegram @p3kpi_official. Mari berkembang bersama dengan berbagi pengetahuan, menuju konsultan pajak yang handal dan berwawasan luas.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?