LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dian Kurniati | Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut rata-rata waktu penyelesaian pengaduan perpajakan secara nasional sepanjang 2023 sekitar 9 hari.

Rata-rata waktu penyelesaian pengaduan perpajakan secara nasional tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2023, DJP memiliki komitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"DJP mengelola pengaduan yang diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) yang dikembangkan secara mandiri oleh DJP sejak 2010," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti pengelolaan pengaduan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas. Hal itu juga telah diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pengelolaan pengaduan pelayanan ini mengacu pada pedoman yang diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019. Beleid ini mengatur prosedur tindak lanjut pengaduan pelayanan perpajakan, beserta ketentuan jangka waktu penyelesaiannya.

DJP menyediakan berbagai saluran untuk menyampaikan aduan terkait dengan pelayanan perpajakan. Beberapa di antaranya yakni melalui surat atau datang langsung ke kantor pajak, contact center Kring Pajak 1500200, faksimile, surel pengaduan, situs pengaduan, X/Twitter, dan live chat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sepanjang 2023, DJP menerima 504 pengaduan, naik 108,26% dari tahun sebelumnya yang hanya 242 pengaduan. Dari jumlah 504 pengaduan tersebut, 499 pengaduan di antaranya berkaitan dengan sistem dan aplikasi perpajakan.

Selain itu, terdapat 4 pengaduan mengenai penyelesaian permohonan wajib pajak dan 1 pengaduan tentang sikap sumber daya manusia (SDM) perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP