Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut rata-rata waktu penyelesaian pengaduan perpajakan secara nasional sepanjang 2023 sekitar 9 hari.
Rata-rata waktu penyelesaian pengaduan perpajakan secara nasional tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2023, DJP memiliki komitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
"DJP mengelola pengaduan yang diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) yang dikembangkan secara mandiri oleh DJP sejak 2010," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Jumat (27/12/2024).
DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti pengelolaan pengaduan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas. Hal itu juga telah diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Pengelolaan pengaduan pelayanan ini mengacu pada pedoman yang diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019. Beleid ini mengatur prosedur tindak lanjut pengaduan pelayanan perpajakan, beserta ketentuan jangka waktu penyelesaiannya.
DJP menyediakan berbagai saluran untuk menyampaikan aduan terkait dengan pelayanan perpajakan. Beberapa di antaranya yakni melalui surat atau datang langsung ke kantor pajak, contact center Kring Pajak 1500200, faksimile, surel pengaduan, situs pengaduan, X/Twitter, dan live chat.
Sepanjang 2023, DJP menerima 504 pengaduan, naik 108,26% dari tahun sebelumnya yang hanya 242 pengaduan. Dari jumlah 504 pengaduan tersebut, 499 pengaduan di antaranya berkaitan dengan sistem dan aplikasi perpajakan.
Selain itu, terdapat 4 pengaduan mengenai penyelesaian permohonan wajib pajak dan 1 pengaduan tentang sikap sumber daya manusia (SDM) perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.