BRASIL

Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 13:00 WIB
Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Brasil berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rangka meringankan beban PPh yang ditanggung oleh kelas menengah.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad mengatakan pemerintah berencana meningkatkan PTKP dari BRL2.824 atau Rp7,5 juta per bulan menjadi BRL5.000 atau Rp13,25 juta per bulan.

"Ini adalah reformasi pajak terbesar dalam sejarah Brasil," ujar Haddad, dikutip Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Potensi pajak yang hilang akibat kenaikan PTKP diperkirakan mencapai BRL35 miliar atau Rp93 triliun. Kenaikan PTKP menjadi BRL5.000 rencananya baru akan diberlakukan pada 2026.

Untuk mengompensasi penurunan penerimaan pajak akibat kenaikan PTKP, Haddad mengatakan pemerintah Brasil akan mengenakan PPh yang lebih tinggi atas wajib pajak orang pribadi berpenghasilan di atas BRL600.000 per tahun.

Haddad mengeklaim kenaikan PTKP yang dikompensasi dengan kenaikan PPh bagi wajib pajak kaya sudah sejalan dengan standar internasional. Menurutnya, langkah ini akan meringankan beban pajak yang ditanggung kelas menengah tanpa menimbulkan dampak fiskal.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Peningkatan PTKP langsung mendapatkan respons negatif dari pasar. Pasalnya, tak lama setelah diumumkannya rencana peningkatan PTKP, nilai tukar real Brasil langsung turun 1,8% ke level BRL5,91 per dolar AS.

Ekonom Gap Asset Anna Reis mengatakan pemerintah seharusnya memangkas belanja anggaran dalam rangka menjaga keberlangsungan fiskal. Peningkatan PTKP adalah kebijakan yang berlawan dengan semangat tersebut.

"Keputusan ini menunjukkan pemerintah enggan memangkas belanja demi mempertahankan popularitas," ujar Reis seperti dilansir finance.yahoo.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi