BRASIL

Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 13:00 WIB
Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Brasil berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rangka meringankan beban PPh yang ditanggung oleh kelas menengah.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad mengatakan pemerintah berencana meningkatkan PTKP dari BRL2.824 atau Rp7,5 juta per bulan menjadi BRL5.000 atau Rp13,25 juta per bulan.

"Ini adalah reformasi pajak terbesar dalam sejarah Brasil," ujar Haddad, dikutip Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Potensi pajak yang hilang akibat kenaikan PTKP diperkirakan mencapai BRL35 miliar atau Rp93 triliun. Kenaikan PTKP menjadi BRL5.000 rencananya baru akan diberlakukan pada 2026.

Untuk mengompensasi penurunan penerimaan pajak akibat kenaikan PTKP, Haddad mengatakan pemerintah Brasil akan mengenakan PPh yang lebih tinggi atas wajib pajak orang pribadi berpenghasilan di atas BRL600.000 per tahun.

Haddad mengeklaim kenaikan PTKP yang dikompensasi dengan kenaikan PPh bagi wajib pajak kaya sudah sejalan dengan standar internasional. Menurutnya, langkah ini akan meringankan beban pajak yang ditanggung kelas menengah tanpa menimbulkan dampak fiskal.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Peningkatan PTKP langsung mendapatkan respons negatif dari pasar. Pasalnya, tak lama setelah diumumkannya rencana peningkatan PTKP, nilai tukar real Brasil langsung turun 1,8% ke level BRL5,91 per dolar AS.

Ekonom Gap Asset Anna Reis mengatakan pemerintah seharusnya memangkas belanja anggaran dalam rangka menjaga keberlangsungan fiskal. Peningkatan PTKP adalah kebijakan yang berlawan dengan semangat tersebut.

"Keputusan ini menunjukkan pemerintah enggan memangkas belanja demi mempertahankan popularitas," ujar Reis seperti dilansir finance.yahoo.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak