Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka PW selaku direktur PT DAN ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
"Perbuatan [tindak pidana] PW dilakukan dalam waktu 2 tahun, yaitu pada 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679,62 juta," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).
Sepanjang proses penyidikan, tersangka PW telah diberi kesempatan untuk menghentikan penyidikan dengan melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksinya. Namun demikian, kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka PW.
Akibatnya, tersangka PW terpaksa harus dijemput dari kediamannya dan diserahkan kepada pihak Kejari Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses perkara ke persidangan.
Guna menghindari sanksi pidana pajak, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.
Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana. Namun demikian, penyidik tetap menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan.
Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.