KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka PW selaku direktur PT DAN ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan [tindak pidana] PW dilakukan dalam waktu 2 tahun, yaitu pada 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679,62 juta," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sepanjang proses penyidikan, tersangka PW telah diberi kesempatan untuk menghentikan penyidikan dengan melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksinya. Namun demikian, kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka PW.

Akibatnya, tersangka PW terpaksa harus dijemput dari kediamannya dan diserahkan kepada pihak Kejari Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses perkara ke persidangan.

Guna menghindari sanksi pidana pajak, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana. Namun demikian, penyidik tetap menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah