KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka PW selaku direktur PT DAN ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan [tindak pidana] PW dilakukan dalam waktu 2 tahun, yaitu pada 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679,62 juta," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sepanjang proses penyidikan, tersangka PW telah diberi kesempatan untuk menghentikan penyidikan dengan melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksinya. Namun demikian, kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka PW.

Akibatnya, tersangka PW terpaksa harus dijemput dari kediamannya dan diserahkan kepada pihak Kejari Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses perkara ke persidangan.

Guna menghindari sanksi pidana pajak, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana. Namun demikian, penyidik tetap menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP