KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Tak hanya di bidang pajak, kewajiban menyelenggarakan pembukuan juga diatur dalam kepabeanan. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tersebut di antaranya diperlukan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan pun telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/2024. Lantas, apa itu pembukuan di bidang kepabeanan?

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Berdasarkan Pasal 2 PMK 104/2024, penyelenggaraan pembukuan diwajibkan bagi orang atau badan yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Kewajiban penyelenggaraan pembukuan juga berlaku bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur yang wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC); dan/atau pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 104/2024, pembukuan yang dibuat minimal terdiri atas catatan mengenai: harta, utang, modal, pendapatan, biaya, dan sediaan barang.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Sediaan barang berarti semua barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai. Sesuai dengan ketentuan, catatan mengenai sediaan barang tersebut minimal memuat informasi mengenai: jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran, serta dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

Pembukuan tersebut nantinya diikhtisarkan ke dalam laporan keuangan. Sebagai suatu laporan keuangan, PMK 104/2024 juga telah mengatur standarnya. Mengacu Pasal 5 ayat (2) PMK 104/2024, laporan keuangan disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, laporan keuangan tersebut harus disusun dan disajikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Laporan keuangan itu bisa dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang menandatanganinya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Apabila orang atau badan yang diwajibkan ternyata tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak memenuhi tata cara pembukuan akan dikenai sanksi denda.

Meski begitu, tidak berarti setiap pihak tersebut mutlak harus menyelenggarakan pembukuan. Sebab, pemerintah telah mengatur 3 pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan.

Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari