KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Tak hanya di bidang pajak, kewajiban menyelenggarakan pembukuan juga diatur dalam kepabeanan. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tersebut di antaranya diperlukan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan pun telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/2024. Lantas, apa itu pembukuan di bidang kepabeanan?

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Berdasarkan Pasal 2 PMK 104/2024, penyelenggaraan pembukuan diwajibkan bagi orang atau badan yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Kewajiban penyelenggaraan pembukuan juga berlaku bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur yang wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC); dan/atau pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 104/2024, pembukuan yang dibuat minimal terdiri atas catatan mengenai: harta, utang, modal, pendapatan, biaya, dan sediaan barang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sediaan barang berarti semua barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai. Sesuai dengan ketentuan, catatan mengenai sediaan barang tersebut minimal memuat informasi mengenai: jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran, serta dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

Pembukuan tersebut nantinya diikhtisarkan ke dalam laporan keuangan. Sebagai suatu laporan keuangan, PMK 104/2024 juga telah mengatur standarnya. Mengacu Pasal 5 ayat (2) PMK 104/2024, laporan keuangan disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, laporan keuangan tersebut harus disusun dan disajikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Laporan keuangan itu bisa dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang menandatanganinya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Apabila orang atau badan yang diwajibkan ternyata tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak memenuhi tata cara pembukuan akan dikenai sanksi denda.

Meski begitu, tidak berarti setiap pihak tersebut mutlak harus menyelenggarakan pembukuan. Sebab, pemerintah telah mengatur 3 pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan.

Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA