KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Syarif, bekerja sebagai staf keuangan di suatu toko elektronik yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Saat ini toko kami berencana memasang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu cara pembayaran guna memudahkan konsumen untuk melakukan transaksi.

Namun, kami masih ragu untuk melaksanakan rencana tersebut karena kami khawatir terdapat biaya tambahan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dibebankan kepada konsumen apabila membayar menggunakan QRIS. Terlebih, mulai 1 Januari 2025 nanti, terdapat kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Pertanyaan saya, apakah pembayaran menggunakan QRIS dikenakan PPN? Bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Syarif, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Syarif. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.d. UU HPP).

Secara umum, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP. Dengan demikian, pada hakikatnya seluruh konsumsi barang atau jasa yang dilakukan di Indonesia merupakan objek PPN.

Adapun umumnya pihak yang memungut PPN adalah pihak yang menyerahkan barang atau jasa sesuai ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP. Kendati demikian, regulasi di Indonesia mengatur beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) sesuai Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN s.t.d.d UU HPP.

Lantas, apakah pembayaran menggunakan QRIS dikenai PPN dan dibebankan kepada konsumen? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami proses bisnis suatu transaksi yang memanfaatkan QRIS.

Transaksi yang memanfaatkan QRIS diawali dengan penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial dari penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) kepada merchant. Dalam hal ini, toko Bapak Syarif merupakan merchant yang memanfaatkan jasa dari PJSP. Sementara itu, konsumen toko Bapak merupakan pihak yang melakukan pembayaran dengan QRIS atas barang yang dibeli.

Setelah memahami proses bisnis tersebut, selanjutnya perlu menilik ketentuan perlakuan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK 69/2022). Pasal 6 ayat (1) PMK 69/2022 berbunyi:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.”

Lalu, apakah QRIS termasuk ke dalam jasa penyelenggaraan teknologi finansial tersebut? Sejatinya PMK 69/2022 tidak secara eksplisit menyebutkan QRIS sebagai salah satu jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenakan PPN.

Meskipun begitu, Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK 69/2022 menyebutkan bahwa salah satu jasa penyelenggaraan teknologi finansial dapat berupa penyediaan jasa pembayaran yang mana sejalan dengan kegunaan QRIS. Terkait itu, Pasal 6 ayat (3) PMK 69/2022 mengatur bahwa penyediaan jasa pembayaran paling sedikit berupa:

  1. uang elektronik;
  2. dompet elektronik;
  3. gerbang pembayaran;
  4. layanan switching;
  5. kliring;
  6. penyelesaian akhir; dan
  7. transfer dana.

Dalam praktiknya, QRIS dapat dikategorikan sebagai penyediaan jasa pembayaran berupa transfer dana. Terkait hal tersebut, Pasal 8 ayat (2) huruf g PMK 69/2022 mengatur bahwa kegiatan layanan transfer dana merupakan jasa kena pajak (JKP).

Kemudian, Pasal 9 ayat (1) PMK 69/2022 mengatur bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP. Dalam hal ini, PJSP yang menyediakan QRIS ke toko Bapak merupakan pihak yang diamanatkan untuk memungut PPN.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) PMK 69/2022 menyebutkan bahwa PPN yang terutang tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Berkenaan dengan tarif, apabila toko Bapak akan memasang QRIS pada 1 Januari 2025 maka PPN yang dipungut PJSP dihitung dengan tarif PPN 12%.

Selanjutnya, berkenaan dengan DPP, Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022 mengatur bahwa DPP atas kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran adalah penggantian, yakni sebesar fee, komisi, merchant discount rate (MDR), atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara. Dalam konteks penyelenggaraan QRIS, DPP-nya adalah MDR. Simak ‘Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya’.

Sebagai referensi tambahan, Ditjen Pajak (DJP) telah merilis keterangan tertulis No. KT-03/2024 s.t.d.d KT-04/2024. Dalam keterangan tertulis tersebut, ditegaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Oleh karena itu, atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh PJSP kepada merchant terutang PPN. Terkait itu, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN tersebut bukanlah objek pajak baru karena memang telah diatur dalam PMK 69/2022.

Adapun pembayaran barang oleh konsumen ke penjual menggunakan QRIS tidak berbeda jumlahnya dengan pembayaran melalui metode lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam angka 6 KT-03/2024 s.t.d.d KT-04/2024. Simak ‘Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini’.

Sebagai kesimpulan, pemungutan PPN atas penyediaan QRIS dilakukan pada saat PJSP menyerahkan jasa penyediaan jasa pembayaran ke toko Bapak sebagai merchant. PPN atas jasa tersebut tidak dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, konsumen toko Bapak hanya dibebankan PPN atas transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari toko Bapak.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN