BANTUAN SOSIAL

Catat! Ini Syarat UMKM Penerima Bansos Produktif

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:08 WIB
Catat! Ini Syarat UMKM Penerima Bansos Produktif

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kedua kanan) didampingi Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (kiri) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang layak menerima bantuan sosial (bansos) produktif senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan syarat utama penerima bansos tersebut adalah benar-benar memiliki UMKM. Menurutnya, pemerintah bersama lembaga penyalur kredit akan memastikan bansos produktif itu bisa diterima secara tepat sasaran.

"Kami perlu tegaskan bahwa memang harus betul-betul si penerima ini memiliki usaha mikro," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020). Simak artikel ‘Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi’.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Teten mengatakan pemerintah saat ini telah mengumpulkan data sekitar 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga bank wakaf mikro.

Menurut Teten, data akan melewati proses verifikasi dengan melibatkan perbankan maupun BUMN penyalur kredit mikro, seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM). "Kami yakin, mudah untuk meng-cleansing data seperti itu," ujarnya.

Selain memiliki UMKM, Teten menambahkan penerima bansos produktif juga harus memenuhi syarat lain. Pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI), bukan anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD, serta memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Syarat lainnya, pelaku UMKM belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Teten beralasan pemerintah ingin bansos produktif menjadi semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau tidak sedang menerima kredit usaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat mengungkapkan salah satu kriteria penerima bansos produktif yakni memiliki saldo dalam jumlah kecil di rekeningnya. Dia menyebut pada bank BRI saja terdapat hampir 9 juta rekening yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta atau Rp2 juta.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap melakukan verifikasi agar penerimanya tepat dan akurat. "Ini untuk usaha kecil menengah. Kita akan memilih bagaimana targeting ke mereka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif yang akan menjangkau sekitar 12 juta UMKM. Bansos produktif itu rencananya diluncurkan pada 17 Agustus 2020, dengan penerima tahap pertama sebanyak 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Bansos Produktif UMKM Dirilis 17 Agustus, Ini Ekspektasi Pemerintah’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2020 | 00:16 WIB

semoga dengan bantuan ini perekonomian indonesia kembali pulih,dimana sebelumnya perekonomian tampak lesu dan banyak umkm yg gulung tikar.harapanya semoga kedepan perekonomian indonesia semakin maju.

13 Agustus 2020 | 12:51 WIB

semoga tepat sasaran dan tidak korupsi..!! #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN