KREDIT PAJAK

Begini Cara Kurangi Pajak dengan Zakat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juni 2018 | 18:05 WIB
Begini Cara Kurangi Pajak dengan Zakat

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin mempertegas bukti setor pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dilakukan oleh masyarakat, bisa menjadi syarat untuk mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh)

Kebijakan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017.

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan setiap warga yang membayarkan zakatnya melalui lembaga maupun badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setoran zakat bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

“Setiap warga yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ [Lembaga Amil Zakat], kuitansi atau bukti setornya bisa digunakan untuk mengurangi pendapatan bruto kena pajak,” katanya di Jakarta, Minggu (8/6).

Hal ini ditanggapi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan otoritas pajak telah menyiapkan kolom untuk melaporkan pembayaran zakat dalam surat pemberitahuan (SPT).

Wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, serta menyertakan bukti pembayaran zakat agar bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.

Baca Juga:
Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

"Setiap wajib pajak yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya," ucap Yon.

Adapun lembaga yang disahkan pemerintah untuk pembayaran zakat antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik pusat maupun daerah, LAZ nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, serta Lembaga Sumbagan Agama Kristen Indonesia (Lemsakti).

Di samping itu, hingga saat ini jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar dalam Ditjen Pajak sudah mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan. “Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak,” pungkas Yon. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2019 | 17:00 WIB

Terima kasih infonya sangat membantu

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri CSR untuk Pembinaan Olahraga, Bisakah Jadi Pengurang Pajak?

Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Minggu, 15 September 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN